KPUD Banyuasin : 15 Februari 2018 Paslon Sudah Laksanakan Kampanye

Komisioner KPUD Banyuasin Salinan

Pangkalan Balai, Sumselupdate.com

Setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni 2018, telah resmi dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin dengan diawali disiarkan pengumuman persyaratan pendaftaran Pasbalon Bupati dan Wabup baik yang diusung oleh Gabungan Parpol maupun Pasbalon jalur Perseorangan sejak tanggal 01 Januari hingga 07 Januari 2018 ini, dilanjutkan tahapan berikutnya pemeriksaan keabsyahan berkas Pasbalon.

“Setelah semua berkas Pasbalon dilakukan penelitian, apabila masih ada kekurangannya masih ada kesempatan melakukan perbaikan. Termasuk mengenai pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani masing-masing Pasbalon. Namun hal tersebut jadwalnya yang menentukan dari pihak medis yang ditunjuk”, ucap Komisioner KPUD Kabupaten Banyuasin, Salinan, saat dibincangi SumselSatu.com belum lama ini.

Apabila, imbuhnya, Pasbalon yang telah dinyatakan keabsahan semua persyaratannya sudah benar dan lulus, maka status Pasbalon ditetapkan sebagai Paslon yang diumumkan pada tanggal 12 Februari 2018.

Pasbalon yang semua persyaratannya sudah benar dan lulus, maka status Pasbalon ditetapkan sebagai Paslon pada tanggal 12 Februari 2018.

Hingga saat ini, dikatakan Salinan, Pasbalon yang sudah melakukan komunikasi, baik langsung dari Pasbalon maupun melalui tim pendukungnya via telepon ada 5 Pasbalon.

“Untuk tahaban berikutnya bagi Paslonbup tersebut pada tanggal 15 Februari 2018 sudah melaksanakan jadwal kampanye hari perdana”, tambahnya.

Untuk alat peraga kampanye (APK) semuanya disiapkan dari KPU dan dibagi rata kepada Paslon, namun kalau pihak Paslon ingin menambahkan jumlah APK dibolehkan, tetapi formatnya harus sama dengan format dari KPU, jelasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here