Kronologi OTT KPK terhadap Hakim dan Panitera PN Bengkulu

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT Hakim Tipikor Bengkulu

Bengkulu, SumselSatu.com

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, OTT lembaga antirasuah itu dimulai pada Rabu (6/9/2017) pukul 21.00 WIB. Tim KPK mengamankan tiga orang berinisial DHN, S, dan DEN, di tempat tinggal DHN.

DHN merupakan seorang pensiunan panitera pengganti, sementara DEN bekerja di perusahaan swasta.

Dari kediaman DHN, ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan “panjer pembelian mobil” tanggal 5 September 2017.

Pada pukul 00.00 WIB, memasuki Kamis (7/9/2017), KPK mengamankan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, di rumahnya.

Selanjutnya pada pukul 02.46 WIB, tim KPK mendatangi rumah DSU kembali. Di rumah DSU tim mengamankan uang Rp 40 juta yang dibungkus kertas koran di dalam kantong keresek hitam.

“Total diamankan lima orang,” kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Lima orang tersebut sempat dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal, sebelum dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Kamis ini, pukul 10.37 WIB, KPK mengamankan Syuhadatul Islamy di sebuah hotel di Bogor. Syuhadatul belakangan diduga sebagai pihak yang memberikan suap untuk mempengaruhi putusan hakim.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, suap untuk Hakim Dewi dan Panitera Hendra yang diduga berasal dari Syuhadatul, terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson.

Syuhadatul yang punya hubungan keluarga dengan Wilson diduga menyuap agar hakim memberi putusan hukuman yang ringan untuk Wilson.

“Diduga pemberian uang terkait penanganan perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl dengan terdakwa Wilson, agar dijatuhi hukuman ringan di Pengadilan Tipikor Bengkulu,” kata Basaria.

Wilson adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak keluarga terdakwa berupaya mendekati hakim melalui DHN, seseorang berstatus mantan panitera penganti.

Ratusan juta

Diduga, uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan hakim adalah Rp 125 juta. Wilson sendiri oleh jaksa penuntut umum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam putusannya, hakin menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Penyerahan uang untuk hakim dan panitera tidak langsung dilakukan beberapa saat setelah putusan, karena diduga untuk menunggu situasi aman.

Kemudian ketika dilakukan OTT di rumah Hakim Dewi, KPK menemukan uang Rp 40 juta. Sementara itu, KPK menemukan sisa uang Rp 75 juta yang diduga bagian dari commitment fee Rp 125 juta di rumah DHN.

Soal temuan uang ini masih terus di dalam oleh KPK.

Dalam kasus ini, KPK sebenarnya mengamankan total 6 orang. Namun, sejauh ini baru tiga yang menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini.

“Masih sangat mungkin (ada tersangka lain), tapi kami tidak serta-merta maksa karena proses pemeriksaan masih dilakukan penyidik kita,” ujar Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, DSU dan HKU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, SI disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #min/dtk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here