Palembang, SumselSatu.com
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Tahun Anggaran 2017 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hasil itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumsel.
LHP BPK tersebut diserahkan pihak BPK perwakilan Provinsi Sumsel pada rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (28/5), di ruang rapat paripurna gedung DPRD Sumsel.
Rapat dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel Uzer Effendi didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel dan dihadiri para anggota DPRD Sumsel, Sekda Sumsel Nasrun Umar, pimpinan BPK RI Anggota II Dr Agus Joko Pramono, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan tamu undangan.
Dalam sambutannya Uzer Effendi mengatakan, pihaknya berharap kinerja Pemprov Sumsel bisa lebih baik dari tahun ke tahun. Dan, menyampaikan laporan keuangan harus dilakukan Pemprov Sumsel dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sesuai ketentuan Undang-Undang 1945, UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ada empat macam opini yang diberikan BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), WTP Dengan Penjelasan, Wajar Dengan Pengecualian, dan Tidak Menyatakan Pendapat. Â Pemprov Sumsel berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian.
“Sesuai dengan amanah UU, DPRD Provinsi Sumsel menindaklanjuti hasil audit, dan berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2014 Pasal 17 Ayat 2, laporan hasil pemeriksaaan disampaikan BPK kepada DPRD,” kata Uzer.
Karena itu, Uzer menjelaskan, hasil audit BPK RI disampaikan kepada DPRD Sumsel untuk dianalisis dan dievaluasi. Â Selain itu, mencermati tanggungjawab pengelolaan keuangan untuk mendukung good goverment dalam penyelenggaraan negara.
“Kita apresiasi opini WTP Pemprov Sumsel atas pemeriksaan keuangan. Tetap ada catatan. Itu tidak meniadakan hal yang mungkin ada penyimpangan. Sifatnya opini tata kelola membuat laporan. Kami belum bisa bicara banyak. Nanti kita teliti untuk buat perda laporan pertanggungajawaban,” ujar dia.
Mengenai aset, lanjut Uzer, hampir seluruh daerah memiliki persoalan tentang aset. Pihaknya sudah sering rapat pengelolaan aset agar lebih baik. “Kalau ada daerah yang lebih baik, belajarlah,” imbuh Uzer.
Sementara itu, Anggota II BPK RI Dr Agus Joko Pramono mengatakan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun anggaran 2017. Opini WTP ini sudah empat kali diraih Pemprov Sumsel.
“Kalau ada temuan itu kami berikan catatan. Meskipun opini WTP, tapi masih ada permasalahan diantaranya pengelolaan aset belum memadai, kekurangan volume belanja modal, laporan atas kepatuhan peraturan perundang-Undangan. Pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan selambat lambatnya 60 hari. DPRD Provinsi Sumsel dapat berkonsultasi dengan BPK Perwakilan Sumsel,” bebernya.
Sedangkan Sekda Sumsel Nasrun Umar mengatakan, pihaknya bersyukur empat tahun berturut- turut memperoleh WTP. “Ini bukan hal yang gampang, tata pengelolaan, tanggung jawab, akuntabel, sehinggga diperoleh WTP. Ini didukung oleh DPRD Sumsel dan masyarakat Sumsel. Memang ada yang perlu diperbaiki, harapan kami semakin tahun semakin baik,” pungkasnya. #nti