Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul pada 7 November 2024. Yakni, dengan melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, Penjabat (Pj) Walikota Ucok Abdulrauf Damenta sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2024 untuk kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemko Palembang mengenai pedoman pelaksanaan penghematan belanja perjalanan dinas atas sisa anggaran yang tersedia pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Pj Walikota langsung mengeluarkan surat edaran untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membatasi perjalanan dinas yang kegiatanya bersifat seremonial yang tidak perlu untuk penghematan anggaran,” kata Aprizal, Selasa (12/11/2024).
Ia menambahkan bahwa penghematan anggaran itu nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi warga Kota Palembang.
“Menurut arahan bapak Presiden, penghematan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di Palembang, Pj Walikota sangat konsen sekali terhadap arahan Presiden,” katanya.
Kata dia, pegawai yang ditugaskan untuk perjalanan dinas nantinya akan dipilih yang berkompeten.
“Dikurangi perjalanan mana yang berkepentingan yang prioritas. Begitu juga dengan rancangan APBD 2025 akan disesuaikan,” katanya. #daud
Penghematan perjalanan dinas Pemko Palembang:
1. Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.
2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD, dan pihak lainnya diatursebagai berikut:
a. Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). Jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal tiga hari dan maksimal tiga orang
b. Perjalanan dinas yang bersifat studi banding, studi tiru, benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal tiga hari dan maksimal empat orang.
c. Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan, jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.
d. Pejabat yang memerlukan fasiltas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon II saja yaitu satu orang
pengemudi.
e. Perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbond, dan sejenisnya tidak boleh dilaksanakan.
3. Ketentuan sebagaimana pada angka dua di atas berlaku untuk sisa anggaran perjalanan dinas TA 2024 yang masih tersedia terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan.
4. Untuk pengawasaan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palembang dan dilaporkan kepada Walikota.
5. Agar semua Kepala Organisasi/ Unit Organisasi Perangkat Daerah mempedomani dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.