Palembang, SumselSatu.com
Pungutan Liar (Pungli) pada masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 diyakini Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) bisa terjadi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, dalam pelaksanaan PPDB, kerap terjadi permintaan iuran kepada wali siswa maupun orangtua murid.
“Ombudsman Sumsel membuka aduan keluhan bagi masyarakat dalam pelaksanaan PPDB. Apabila ada permintaan pungutan liar terkait PPDB, bisa melaporkan kepada kami melalui WhatsApp,” katanya.
Pungutan iuran yang dimaksud dalam pelaksanaan PPDB berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan atau sumbangan berkaitan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
“Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Kemudian juga terkait iuran atau dana komite sekolah, yang masih seringkali terdengar,” katanya.
Tak hanya pendidikan umum negeri, sekolah madrasah juga telah diatur terkait larangan pungli melibatkan pelaksanaan PPDB. Kebijakan itu tertuang dalam ketentuan Kementerian Agama (Kemenag) dalam Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023.
“Tidak boleh ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya (iuran). Jangan sampai hak anak bersekolah, terhambat ekonomi orang tuanya. Apalagi jika anak berprestasi,” katanya.
Ombdusman merupakan Lembaga Negara yang berwenang mengawasi jalannya pelayanan publik. Termasuk pelayanan publik di bidang pendidikan dan ruang lingkup pengawasan akan difokuskan merata.
“Khususnya untuk memantau penerapan aturan PPDB baik dalam hal teknis, pelanggaran maupun mekanisme pengaduan,” katanya.
Pemantauan oleh Ombudsman Sumsel terkait PPPB tahun 2024 sudah dilaksanakan Tim Pencegahan di sejumlah sekolah Tingkat SMA Negeri (SMAN) meliputi SMAN 1 Palembang, SMAN 10 Palembang, SMAN 16 Palembang dan SMAN 19 Palembang, pada rentang waktu mulai April-Mei.
“Posko Pengaduan dibuka di WhatsApp 08119703737, atau masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Perwakilan Jalan Radio Nomor 1 Palembang,” katanya. #ari