Lima Parpol Tidak Lolos Verifikasi

Komisioner KPU Kabupaten OKU Divisi Hukum, Dodi Mardianto.

Baturaja, SumselSatu.com

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Divisi Hukum, Dodi Mardianto mengatakan, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat merekomendasi lima Parpol yang dinyatakan KPU Pusat tidak lolos perifikasi untuk dilakukan verifikasi ulang,  pihaknya telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut.

Dari kelima parpol tersebut setelah dilakukan verifikasi ulang ternyata kelimanya masuk dalam TMS7 (Tidak Memenuhi Syarat pada Poin ke-7), yakni antara Sistem Infomasi Partai Politik (Sipol) yang dikirimkan oleh kelima partai tersebut tidak sinkron dengan KTP dan KTA anggota parpol.

“Kan gugatan lima parpol ke Bawaslu Pusat diterima, kita diharuskan untuk melakukan verifikasi ulang, ternyata setelah dilakukan verifikasi ternyata kelima parpol tersebut masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat lantaran antara KTP dan KTA anggota parpol yang bersangkutan tidak sinkron,” kata Doni.

Ditambahkan Doni, saat ini berkas kelima parpol tersebut sudah dikembalikan ke partai masing-masing yakni Partai Idaman, PBB, PKPI, PIKA serta Partai Republik untuk dilakukan perbaikan lagi.

“Kita memberikan tenggat waktu kepada kelima parpol tersebut untuk memperbaiki dokumen KTP dan KTA hingga 15 Desember mendatang,” terang Doni.

Saat ditanya bagaimana jika hingga tenggat waktu 15 Desember kelima parpol tersebut belum melengkapi atau memperbaiki dokumennya? Dikatakan Doni pihaknya tetap akan menerima apa saja yang diperbaiki oleh kelima parpol tersebut.

“Nantinya akan ketemu saat di verifikasi faktual keanggotaan yang dilaksanakan serentak dengan 14 parpol yang terlebih dahulu dinyatakan lolos oleh KPU Pusat. Kalau antara Sipol dan KTP serta KTA masih tidak sinkron maka dipastikan parpol yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos verifikasi di OKU,” kata Doni.

Ditambahkan Doni, walau demikian, jika di OKU tidak lolos verifikasi sedangkan di pusat partai tersebut dinyatakan lolos, tetap saja parpol tersebut dapat menjadi peserta pemilu 2019 mendatang.

“Tapi jangan salah, Kabupaten/Kota itu mempengaruhi, jika persyaratan keanggotaan salah satu partai di tingkat kabupaten/kota tidak mencukupi 75 persen maka akan mempengaruhi verifikasi di pusat. Dalam artian akan ada pengurangan nilai partai tersebut, dan jika nilainya tidak mencapai ambang batas tetap saja KPU Pusat bakalan tidak meloloskan partai tersebut,” pungkasnya. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here