Massa Kopdalisnu NKRI Banyuasin Ingkatkan Potensi Penyelewengan PIRA

Kabag Umum DPRD Banyuasin Tarmizi, SSos, saat menemui para peserta aksi.

Palembang, SumselSatu.com

Berlokasi di Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin, telah berlangsung aksi unjuk rasa dengan jumlah massa 20 orang yang berasal dari Komunitas Putera Daerah Lintas Suku Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kopdalisnu-NKRI), Kabupaten Banyuasin. Kamis (7/12/2017).

Koordinator aksi Andi Suhaimi dalam orasinya meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi dan membatalkan anggaran Pokok Pikiran Rakyat (PIRA) bagi Anggota DPRD Kabupaten sebesar Rp. 67,5 miliar untuk 45 Anggota DPRD Banyuasin terkesan dipaksakan karena tidak ada landasan hukumnya.

“Meminta kepada SKPD yang akan melaksanakan kegiatan Dana PlRA ini yaitu : Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikporapar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) yang dijadikan mitra untuk melaksanakan program ini agar menolak untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam RKA tahun 2018”, tegasnya.

Karena menurutnya, belajar dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin periode 2009-2014 yang lalu telah memakan korban. “Kasus 7 Anggota DPRD Banyuasin masih dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan Kejari Pangkalan Balai karena Belum dikeluarkan SP3. Jangan sampai Dana Pokok Pikiran Rakyat ini juga meminta korban, menurut kami anggaran ini hanya ganti nama saja intinya ini sama dengan Dana Aspirasi”, ujarnya.

Lanjutnya, mereka meminta ketegasan Bupati Banyuasin untuk melakukan kajian dan telaah terhadap Dana PIRA dan berupaya untuk memberikan solusi agar dalam penyusunan anggaran tidak menyalahi aturan terutama harus melihat kondisi terkini masyarakat Banyuasin yang sedang terpuruk.

“Kami juga menghimbau dan meminta kepada seluruh Pimpinan Partai Politik baik di tingkat Kabupaten, Provinsi dan tingkat Pusat untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan terhadap Calon Kepala Daerah yang terindikasi terlibat dalam skandal dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) apalagi yang telah menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”, tambahnya.

Para pengunjuk rasa diterima oleh Kabag Umum DPRD Banyuasin Tarmizi, SSos, dan menyampaikan bahwa aksi ini akan disampaikan kepada Anggota DPRD Banyuasin.

Di akhir aksi, massa menyampaikan pesan, bilamana dalam 14 hari ke depan Dana PIRA benar-benar direalisasikan, maka pihaknya akan mengepung gedung DPRD dengan jumlah massa yang lebih besar. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here