M Subhan Resmi Jadi Anggota DPRD Provinsi Sumsel

DAPIL 8---Penandatanganan berita acara peresmian pengangkatan anggota DPRD Sumsel M Subhan, SE, (FOTO: SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa XVII di ruang Rapat Paripurna, Senin (12/3/2018) dalam rangka pengucapan sumpah/janji  anggota DPRD Provinsi Sumsel Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2014-2019 atas nama M Subhan, SE. Rapat dipimpin oleh Plt DPRD Sumsel  IR Uzer Effendi, MS.

Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel IR Uzer Effendi MS mengatakan, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor  161.16-341 Tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumsel yang diambil sumpahnya adalah M Subhan, SE, dari Fraksi PKS Dapil Sumsel 8 (Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara) menggantikan Alm Muhammad Tukul, SE, MM, yang meninggal dunia pada 22 November 2017 lalu.

“Dalam rangka pelaksanaan tugas lembaga Legislatif Provinsi Sumsel, khususnya pengganti kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 143 ayat (1) jungto pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, jungto pasal 9 ayat (1)  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 yang berbunyi anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama,” ujarnya.

Uzer menjelaskan, sebagai pengganti antarwaktu keanggotaan DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera Sumsel dan direkomendasikan oleh KPU adalah M Subhan SE telah melalui prosesur sesuai dengan peraturan Pwrundang-Undangan yang berlaku.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Sumsel yang baru, diharapkan dapat menyesuaikan diri, mempelajari tata tertib DPRD berikut kode etik yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam bidang Legislasi, bidang anggaran dan pengawasan,” bebernya.

Sementara itu, M Subhan, SE, menuturkan, setelah dilantik dirinya akan menyalurkan aspirasi masyarakat di segala bidang, dengan memaksimalkan fungsi dan peran dalam bentuk pengawasan dan anggaran.

“Di Dapil Sumsel 8 meliputi Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara merupakan daerah perbatasan. Sehingga butuh perjuangan untuk bersaing dengan daerah lain,” katanya.

Subhan menjelaskan, program prioritasnya adalah dibidang infrastruktur. Apalagi Muratara berbatasan dengan Provinsi Jambi sehingga infrastrkturnya masih kurang untuk jalan dan jembatan.

“Untuk komoditi pertanian, masyarakat Mura dan Muratara bergantung pada karet. Sedangkan harga karet baru turun, saya berharap Pemprov Sumsel memperhatikan petani karet,” urainya.

Subhan mengungkapkan, dirinya akan ditempatkan di komisi IV yang membidangi pembangunan. “Saya kan menggantikan Alm bapak Muhammad Tukul yang bertugas di Komisi IV. Jadi saya ditempatkan di Komisi IV. Mudah-mudahan saya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dapil Sumsel 8,” pungkasnya. #nti

Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Sekretaris Dewan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here