Mantan Kawilker Karang Agung KSOP Palembang Jadi Tersangka Perkara Korupsi  

Diduga, total uang yang diterima Yudi Rp1,296 miliar (M) terhitung 1 Mei-31 Desember 2025.

PENGGELEDAHAN---Suasana penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026) lalu. (FOTO: SS1/IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Yudi Kurniawan, sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Lalulintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun 2019-2025.

Yudi Kurniawan adalah mantan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang 2025-Mei 2026.

“Tersangka YK selaku PNS (ASN-red) pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (18/6/2026).

Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi.

“Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Ketut yang didampingi Plh Aspidus Edrus, SH, MH, Kasidalops Dr Aryo Gopar, Kasidik Muhammad Fajrin, SH, MH, dan Kasipenkum Iwan Setiadi, SH, MH.

Yudi Kurniawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dari 18 Juni-7 Juli 2026.

Kasipenkum Iwan Setiadi mengatakan, sedikitnya 56 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Jumlah agen kapal yang sudah diperiksa 27 dari total 64. Tim penyidik akan menjadwalkan ulang agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Kesatu), atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor (Kedua), atau Pasal 606 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP (Ketiga).

Dikatakan Iwan, berdasarkan keterangan para aksi dari para agen kapal, untuk pengurusan SPB dan SPOG pada KSOP Palembang khususnya Wilker Karang Agung, walaupun pelayanannya secara daring (online) melalui situs inaportnet, para agen kapal harus menghubungi operator inaportnet pada Wilker Karang Agung dan KSOP Palembang secara manual melalui telepon atau Whatsapp agar dilakukan approval terhadap pengajuan permohonan SPB dan SPOG.

Setelah terbitnya SPB dan SPOG selanjutya para agen diwajibkan menyetor sejumlah uang dengan besaran Rp1,5 juta-Rp3 juta untuk satukali penerbitan dokumen SPB dan Rp500 ribu-Rp1,5 juta  untuk SPOG kepada setiap kapal yang melewati wilayah perairan Sungai Lalan.

“Untuk penerbitan dokumen tersebut seharusnya tidak dipungut biaya dari para agen. Nominal pungutan tersebut diketahui berlaku secara umum di kalangan para agen kapal yang beroperasi di wilayah perairan Sungai Lalan,” kata Iwan.

Penyerahan uang dengan cara tunai langsung kepada Yudi Kurniawan atau melalui staf Wilker Karang Agung. Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka tindakan approval yang dimohonkan oleh agen kapal akan dipersulit dan diperlambat. Sehingga penerbitan SPOG dan SPB tertunda.

“Bahwa tersangka YK menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung KSOP Kelas I Palembang periode Mei 2025-Mei 2026,” kata Iwan.

Diduga, total uang yang diterima Yudi Rp1,296 miliar (M) terhitung 1 Mei-31 Desember 2025.

“Angka ini masih bisa bertambah karena belum seluruhnya agen kapal diperiksa,” tambah Iwan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel menyita sejumlah uang dan barang usai melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (7/4/2026) lalu. Lokasi pertama, rumah Yudi di Jalan Rawa Sari, Gang Masjid, Lorong Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Palembang. Kemudian, mess B (Bintarto M Mar) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.

Barang yang disita alat komunikasi elektronik berupa empat handphone (HP) dan satu Ipad. Lalu, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai Rp367 juta, dan  satu unit sepeda motor Harley Davidson. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here