Mantan Narapidana Boleh Daftar Jadi Anggota KPU Sumsel

Kantor KPU Sumsel. (FOTO: ISTIMEWA).
Kantor KPU Sumsel. (FOTO: ISTIMEWA).

Palembang, SumselSatu.com

Mantan narapidana diperbolehkan mendaftar menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel). Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) sudah membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Sumsel periode 2023-2028.

“Mantan narapidana boleh mendaftar, asal tidak boleh lebih dari 5 tahun ancaman hukumannya. Ini dibuktikan dari surat keterangan pengadilan, ” kata Sekretaris Timsel Fernandes Maurisya, belum lama ini.

Ketua Timsel KPU Sumsel Rudi Erwandi mengatakan, waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai pada 15-26 Juli, dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada rentang waktu 19 hari, mulai 15 Juli-2 Agustus.

Jika selama rentang waktu pendaftaran, jumlah pendaftar belum terpenuhi minimal 2 kali kebutuhan, maka dilakukan perpanjangan selama enam hari. Mulai 27 Juli-1 Agustus. Nantinya ada sejumlah tes yang harus dilalui sejumlah calon Komisioner KPU Sumsel, agar bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

“Kita menginginkan yang masuk nanti orang kredibel dan kami on the track saja. Kami bekerja kolektif kolegia, keputusan bersama tapi punya independensi,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar memperhatikan pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.
Di antara syarat dimaksud seperti e-KTP domisili Sumsel, legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba, surat bebas pidana dari pengadilan, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Anggota Timsel Suratmi mengatakan, masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi Calon Anggota KPU Sumsel dapat mengakses pendaftaran secara daring. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Meski demikian, pendaftar juga harus menyerahkan berkas fisik ke Tim Panitia Seleki (Pansel) melalui Sekretariat Pansel di Jalan Jenderal Sudirman Office Tower Lantai 7, Beston Hotel Palembang.

Secara umum persyaratannya tidak berbeda dari penerimaan Calon Anggota KPU Sumsel selama ini. Seperti usia minimal pelamar 35 tahun, pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) sederajat dan harus berdomisili di lokasi KPU yang dituju.

Pihaknya memastikan setiap tahapan akan dilaksanakan secara baik, jujur dan berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan didasarkan peraturan yang ada.

“Setiap komponen bisa menambah penilaian, mulai dari administrasi sudah ada penilaian misalnya Strata Dua (S2) ada nilai lebih. Dengan semakin tinggi pendidikan poin penilaian semakin tinggi, pengalaman kepemiluan dan artikel jadi penilaian,” katanya.

Anggota Timsel M Adil mengatakan, ada tes tertulis dan tes psikologi dilaksanakan 7-13 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat pada 16-21 Agustus, tes kesehatan 19-23 Agustus dan wawancara pada 21-25 Agustus.

“Penyampaian 10 nama calon Anggota KPU disampaikan paling lambat 30 Agustus ke KPU RI untuk diambil 5 nama melalui proses fit and proper tes. Kami mencari minimal dua kebutuhan dan maksimal 100 orang. Jika yang daftar lebih dari 100 akan diskoring yang mencakup 5 komponen dan boleh ikut berikutnya setelah disisir. Jadi prosesnya panjang selama 3 bulan dan terakhir pada 30 Agustus,” terangnya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here