Masyarakat Musi Banyuasin Minta Legalisasi Penambangan Minyak

UNJUKRASA---Masyarakat Penambang Kabupaten Musi Banyuasin Bersatu (MPMB) menggelar aksi unjukrasa di Halaman Kantor Pemprov Sumsel, Rabu (8/3/2023). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Ribuan massa yang tergabung dalam Masyarakat Penambang Kabupaten Musi Banyuasin Bersatu (MPMB) mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel), Rabu (8/3/2023).

Koordinator Lapangan Azhari mengatakan, kedatangan mereka secara damai untuk menyerukan legalitas penambangan minyak di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dia mengatakan, masyarakat penambang, pemolot, pemeras dan pengangkut minyak rakyat Kabupaten Muba, memohon perlindungan kepada Gubernur Sumsel, karena dari kegiatan kerja menambang masyarakat bisa bertahan hidup.

Kemudian, memohon kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumsel untuk segera mempercepat membuat aturan atau kebijakan sehingga pekerjaan penambangan rakyat menjadi legal dan memiliki payung hukum.

“Kami siap mendukung dan berkontribusi kepada pemerintah untuk meningkatkan lifting (tingkat produksi minyak mentah yang siap untuk dijual atau dibagi di titik penyerahan) minyak nasional dan memberikan sumbangsi pendapatan berupa pajak,” katanya.

“Pekerjaan menambang adalah pekerjaan warisan yang turun menurun sudah membudaya dan penopang ekonomi keluarga,” sambungnya.

Mereka juga mengutuk keras terhadap orang atau lembaga yang mengatasnamakan warga Muba, dan serta tidak bertanggungjawab sehingga mengadudomba masyarakat Muba.

“Masyarakat penambang, pemolot, pemeras, pengangkut minyak dan pedagang kecil menyatahkan bahwa tidak ada pilihan lain untuk mempertahankan kelangsungan hidup keluarga kami, membiayai sekolah anak-anak kami. Untuk itu, kami menyatakan sikap siap berjuang sampai tetes darah terakhir,” tegasnya.

Setelah menunggu beberapa waktu, ada beberapa perwakilan dari pendemo diterima oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, hingga akhirnya didapati keputusan jika Pemprov Sumsel akan memfasilitasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami diterima dengan baik, dan gubernur telah membuatkan langkah untuk berkirim surat ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi,” katanya

Dia melanjutkan, keputisan ini disambut baik seluruh masyarakat Muba. Pasalnya, 20,000 sumur bor minyak dari delapan kecamatan di Kabupaten Muba rencananya akan dilegalkan.

“20,000 sumur bor akan dilegalkan. Untuk itu, masyarakat Muba meminta perlindungan dari Forkopimda Provinsi Sumsel dan Pemkab Banyuasin,” ujar Azhari

Untuk diketahui, sebanyak 20,000 sumur bor minyak di Kabupaten Muba tersebar di delapan kecamatan. Yakni, Lawang Wetan, Sanga Desa, Babat Toman, Tungkal Jaya, Pelakat Tinggi, Batang Hari Leko, Keluang, dan Bayung Lincir. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here