Menurut KPK, Pembentukan Densus Tipikor Harus Dilihat dari Sisi Positif

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, SumselSatu.com

Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.

KPK menilai, langkah tersebut sebagai upaya pencegahan agar pemberantasan korupsi lebih gencar.

“Jadi, kami ajak semua pihak untuk melihat sisi positif, karena semakin kuat institusi-institusi dalam melakukan pemberantasan korupsi, maka itu semakin bagus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10/2017) dikutip dari kompas.com.

“Semakin banyak, katakanlah memburu para koruptor tersebut, maka itu akan semakin positif. Sepanjang memang kerja sama dan komitmen bersamanya tetap kuat,” tambah dia.

Menurut Febri, terkait kewenangan KPK, tak akan terjadi tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lainnya.

Undang-Undang telah mengatur peran masing-masing lembaga.

“Kalau KPK menangani terlebih dahulu sebuah kasus, yang memenuhi Pasal 11 (UU KPK) misalnya soal penyelenggara negara, penegak hukum, atau pihak yang terkait, maka Kepolisian dan Kejaksaan pada saat itu tidak bisa menghentikan penanganan perkaranya,” kata Febri.

“Begitu pun sebaliknya, jika yang menangani terlebih dahulu adalah Kepolisian dan Kejaksaan, KPK tidak menangani itu tapi melakukan koordinasi. Hal ini diatur secara jelas di Pasal 50 UU 30/2002. Jadi dalam koridor itulah, saya kira kita lakukan sebaik mungkin sehingga tidak ada over lap ke depan,” tambah dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Densus Tipikor dibentuk bukan untuk menegasikan peran institusi lain, namun untuk berbagi tugas pemberantasan korupsi.

Sebab, permasalahan korupsi dinilai masih belum dapat terselesaikan. Selama 15 tahun KPK berdiri, ribuan orang sudah ditangkap karena terlibat kasus korupsi.

KPK, menurut Tito, juga tak mempermasalahkan pembentukan densus. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menuturkan, pihaknya tak berpikir bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk menggerogoti kewenangan KPK, apalagi membubarkan.

Menurut Laode, Densus Tipikor merupakan kebijakan Kapolri untuk memperbesar dan memperkuat Kepolisian dalam bidang pemberantasan korupsi.

“Sementara KPK, tetap berjalan seperti sekarang. Kan itu undang-undang juga,” kata Laode. (adm3)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here