
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada 5 Agustus 2018, mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel dan Kabulaten/Kota untuk menunda pelaksanaan imunisasi rubella secara massal. Pasalnya, sampai saat ini vaksin rubella belum jelas kehalalannya karena belum diperiksa LPOM MUI.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Provinsi Sumsel Prof Dr KH Aflatun Muchar MA saat konferensi pers di kantor MUI Sumsel, Senin (6/8/2018). Aflatun mengatakan, adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi kehalalan vaksin rubella perlu direspon dengan baik agar ada kepastian.
“Vaksin measle rubella (MR)Â yang dilaunching 7 Agustus 2018 adalah vaksin yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) belum dimohonkan sertifikat halalnya, ” ujar dia.
Oleh sebab itu, lanjut Aflatun, berdasarkan hasil pertemuan Ketua MUI pusat dan Menteri Kesehatan (Menkes) pada 3 Agustus 2018, Kemenkes berkomitmen untuk memperhatikan aspek agama dalam melaksanakan imunisasi MR dan permohonan fatwa sehingga diperoleh kesepakatan. Di antaranya Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi Muslim sampai adanya kejelasan hasil pemeriksaan dari produsen dan ditetapkan fatwa MUI.
“Masyarakat Sumsel lebih dari 90 persen adalah Muslim. Maka MUI Sumsel berkewajiban untuk melindungi masyarakat Muslim dari obat-obatan dan vaksin yang belum jelas kehalalannya,” kata Aflatun.
Dia pun berharap Dinkes Sumsel dan Kabupaten/Kota tidak melaksanakan launching imunisasi massal vaksin rubella pada 7 Agustus. “Kita sudah mengirimkan surat edaran ke Dinkes meminta Dinkes di seluruh Kabupaten/kota menunda pelaksanaan imunisasi MR sesuai kesepakatan Ketua MUI dan Menkes sampai ada kejelasan kehalalan vaksin rubella,” paparnya.
Aflatun menjelaskan, pada 2015, MUI Pusat telah meminta agar Kemenkes memproses sertifikasi halal vaksin MR. Tapi ternyata permintaan itu tidak dilakukan oleh Kemenkes. “Pada 2017 ada kampanye imunisasi MR massal di Pulau Jawa. Oleh sebab itu, MUI Pusat meminta agar kampanye imunisasi MR massal tahun ini ditunda dulu sebelum ada kejelasan halal atau tidak. Kita berharap Dinkes menunda vaksin MR sampai ada keputusan kehalalannya,” tegas Aflatun.
Lebih lanjut Aflatun menuturkan, berdasarkan Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, pada dasarnya imunisasi dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh dan mencegah penyakit tertentu. Namun imunisasi dengan vaksin haram atau najis tidak dibolehkan kecuali dalam kondisi darurat.
“Vaksin MR saat ini belum masuk kondisi darurat. Jadi harus ditunda dulu, sebelum ada kejelasan halal atau haramnya,” pungkas Aflatun. #nti