Mulai 8 November, Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

CABUT PERGUB ---- Gubernur Sumsel H Herman Deru saat menjelaskan mengenai pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang pengaturan angkutan batubara di jalan umum. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Terhitung mulai tanggal 8 November 2018, seluruh angkutan batubara dilarang lewat jalan umum. Kebijakan ini berlaku setelah Gubernur Sumsel Herman Deru resmi mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012. Untuk selanjutnya, peraturan terkait hal ini dikembalikan pada Perda nomor 5 tahun 2011.

Gubernur Herman Deru mengatakan, Pergub Nomor 23 Tahun 2012 mengatur tentang kompensasi angkutan batubara yang melintasi jalan umum.

“Harapan masyarakat yang menginginkan truk batubara tidak melintasi jalan umum sudah kami akomodir. Terima kasih kepada perusahaan tambang yang mau mengalihkan angkutan batubara melalui jalan khusus dan dengan kereta api, ” ujar Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur,  Selasa (6/11/2018).

Herman Deru menjelaskan, saat ini sedang diupayakan pintu utama masuk jalan khusus batubara. Teknis pekerjaan ini akan dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Ini kehendak masyarakat, walaupun ada UU Minerba yang menyatakan angkutan batubara boleh menggunakan jalan umum, tapi harus ada pergubnya, dan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tatacara Angkutan Batubara di Jalan Umum sudah resmi saya cabut. Kalau ada melanggar akan ditindak tegas,” kata Gubernur.

Sekda Provinsi Sumsel Nasrun Umar menambahkan, seiring pencabutan Pergub No 23 Tahun 2012 maka peraturan dikembalikan ke Perda No 5 tahun 2011.

“Dengan pencabutan pergub tersebut maka angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 8 November 2018 pukul 00.00,” kata Nasrun.

Maka dari itu, seluruh angkutan batubara dari wilayah Kabupaten Lahat dan Muaraenim yang selama ini menggunakan jalan umum, dialihkan ke angkutan kereta api dan jalan khusus.

“Dengan adanya penutupan jalan umum untuk angkutan batubara sesuai instruksi Gubernur Sumsel, maka Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama instansi terkait lainnya diminta untuk melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya. Saya minta Dishub Sumsel dapat melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya, dan ingat, mulai nanti tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi di jalan umum,” tegasnya.

Sementara Kepala Dishub Sumsel, Nelson Firdaus mengatakan, dengan dicabutnya pergub tentang angkutan batubara di jalan umum, maka pihaknya bersama tim terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban angkutan batubara di jalan raya.

“Mulai 8 November kita akan lakukan pengawasan dan penertiban. Kalau nanti masih ada yang kedapatan melintas di jalan raya, maka akan kita beri sanksi berupa tilang,” jelasnya.

Nelson menambahkan, setelah pergub ini dicabut, angkutan batubara harus melewati jalur alternatif yakni jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya.

Terkait masalah operasional penambangan batubara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Robert Heri mengatakan,  selama ini angkutan batubara yang melintasi jalan umum mencapai 5 juta ton.

“Kita sudah melakukan rapat dan PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya melalui jalur khusus angkutan batubara siap menampung 5 juta ton tersebut. Bahkan, kondisi jalan, dermaga, timbangan semua sudah lengkap dan siap,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here