Musrenbang Banyu Asin, Sinkronkan Nawacita ke dalam RPJMD

Penandatanganan RPJMD dalam Musrenbang Kab Banyu Asin.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Kabupaten Banyuasin telah melaksanakan Musrenbang dalam rangka Rerencanaan Pembangunan Perubahan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018. Hal tersebut setelah ditandatangani secara bersama oleh Bupati Banyuasin Ir SA Supriono, MM, dan sejumlah OPD terkait serta Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuasin bertempat diauditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (28/12/2017).

Acara yang bertemakan melalui “Musrenbang Perubahan RPJMD Kita Tingkatkan Kinerja Pemkab Banyuasin 2013-2018″ itu, dihadiri Bupati Banyuasin Ir SA Supriono, Kabid Pengendalian Evaluasi dan Perencanaan Strategis Bapeda Sumsel Muhammad Adi Marta Diwira, Wakil Ketua II DPRD Banyuasin Heryadi HM Yusuf SP dan anggota DPRD, Kepala Bappeda dan Litbang Zulkifli Idrus, serta Pimpinan OPD Banyuasin dan para Camat.

Bupati Banyuasin Supriono menyampaikan jika perubahan RPJMD ini dilakukan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaknu UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 18 Tahun 2016, Perda Kabupaten No 18 Tahun 2016 dan instrumen Mendagri Nomor 061/2911/Tahun 2016.

Kemudian berlanjut terbitnya surat Gubernur Sumsel Nomor 050/1769/BAPPEDA-V/2017 dan Permendagri No 86 tahun 2017. “Ya, alhamdulillah kita telah menyelesaikan perubahan RPJMD tahun 2013-2018,”ujar SA Supriono dalam sambutanya.

Menurut dia, perubahan RPJMD ini memang perlu dilakukan guna menyesuai dengan kondisi yang ada terutama RPJM Nasional. “Ini dilakukan untuk menyelaraskan program dan kegiatan pusat terutama mengadopsi dan mensinkronkan Nawacita ke dalam RPJMD Kabupaten Banyuasin,” paparnya.

Setelah selesai perubahan RPJMD 2013-2018 ini, selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda). “Untuk itu terlebih dahulu melakukan revisi Perda yang sudah ada. Paling lambat 31 Maret Perda Perubahan RPJMD sudah dilaporkan dalam LKPJ Bupati kepada DPRD Banyuasin,” bebernya.

Sementara, Kabid Pengendalian Evaluasi dan Perencanaan Strategis BAPPEDA Sumsel Muhammad Adi Marta Diwira mengatakan setiap Kabupaten wajib melakukan perubahan RPJMD ini, dengan alasan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang baru diterbitkan.

“Dari 17 Kabupaten/Kota pada Pilkada tahun 2015 sudah lima Kabupaten yang melakukan Muarenbang Perubahan RPJMD yakni Musi Rawas, OKU, OKUT, PALI dan OKUS.

“Yang melaksanakan Pilkada 2013, yang ada baru Lubuk Linggau mestinya Banyuasin juga ikut tapi menunggu terbitnya Peraturan Perundang-undangan yang baru lalu kita masukan tahun 2017,” katanya singkat. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here