NCW akan Tuntut KPU Palembang

GUGAT---Ketua NCW Ruben didampingi Ketua LSM dan Ormas Rubi saat memberikan keterangan pers terkait paslon no urut dua yang diduga melakukan pemalsuan data dan menuntut KPU Palembang. (FOTO : SS1/Yudiansyah)

Palembang, SumselSatu.com

Polemik pencalonan salah satu pasangan cawako dan cawawako Palembang nomor urut terus bergulir. Puluhan LSM dan Ormas  bersama National Corruption Watch (NCW) akan melakukan langkah hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang.

Hal ini buntut dari aksi yang dilakukan pada 25 April lalu, yang belum mendapatkan tanggapan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa elemen masyarakat bersama NCW melakukan aksi terkait keabsahan persyaratan salah satu calon Walikota Palembang periode 2018-2023.

Di mana, yang menjadi tuntutan mereka adalah salah satu persyratan salah seorang calon yang akan maju ke dalam Pemilukada Kota Palembang, yang tidak dipenuhi. Karena dasar itu, NCW tengah mengupayakan langkah hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, termasuk secara pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kita sudah menggelar aksi yang dilakukan d halaman KPU Kota Palembang beberapa waktu lalu, kasus ini sudah dilakukan gugatan perkara perdata No. 97IPdt.G/2018/PN.PLG,” ungkap Ketua NCW Kota Palembang, M Ali Ruben, Minggu (29/4/2018) di hadapan awak media.

Menurut Ruben, gugatan dilakukan karena, tidak ada sikap koperatif dari lembaga negara tersebut (KPUD Palembang-red), untuk menerima masukan dari masyarat terkait keabsahan persyaratan calon walikota Palembang atas nama lr H Sarimuda Sarnubi, MT.

“Dari KPU Palembang tidak menanggapi temuan ini. Mereka menyebut telah melakukan pemeriksaan berdasarkan berkas paslon yang masuk. Artinya KPU tidak bekerja. Apalagi ini terkait permasalahan hukum,” terangnya.

Ruben mengatakan, upaya hukum telah dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, termasuk secara pidana ke Polda Sumsel, karena berdasarkan alat bukti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tuntutan NCW terhadap KPU Kota Palembang adalah untuk bertindak secara adil dan setara, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 10 huruf (a) Undang-undang (UU) No. 10 tahun 2016 terhadap para pasang calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah  (PemilukadaKota) Palembang untuk Periode 2018 sampai 2023.

Karena terkait dengan calon Walikota atas nama lr H Sarimuda Sarnubi, MT, yang diumumkan oleh KPU Kota tidak sedang memiliki tanggungan utang alias nihil. Disinyalir telah terjadi “Pembohongan publik”.

Di mana, hal itu terbukti dari perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang terhadap calon Walikota Palembang nomor urut 2 tersebut.

“Harus diketahui, apa yang kami lakukan murni untuk Pemilukada bersih. Karena pada tanggal 11 April 2018 KPU Kota Palembang telah mengumumkan tentang setiap persyaratan pencalonan dan syarat calon. Jadi kami datang karena sesuai aturan KPU itu sendiri. Ternyata ada salah satu calon yang lolos, padahal tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Ruben menuturkan, adapun laporan yang telah disampaikan, sudah sampai ke laporan Pengadilan Negeri Palembang dan akan dilanjutkan juga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

Di mana, laporan dilengkapi dengan bukti surat dari Pengadilan Negeri Palembang No. 78/Pdt.G/2014IPN.PLG tanggal 12 Nopember 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan No. 64/PDTI2015/PTPLG tanggal 02 September 2015 jo putusan Kasasi No. 832KlPdt/2016 tanggal 23 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap yang diperoleh.

Adapun isi dari surat pengadilan tersebut, ssuai dengan fakta hukum, jika calon Walikota Palembang Ir H Sarimuda Sarnubi, MT, sedang mempunyai tanggungan hutang sebesar Rp. 408.000.000, (empat ratus delapan juta rupiah), sewaktu mencalonkan diri sebagai calon walikota dalam Pemilukada Kota Palembang tahun 2013 silam.

Artinya di sini dapat ditegaskan, bahwa apa yang menjadi gugatan dan disampaikan dalam aksi unjuk rasa bukanlah berupa fitnah atau “hoax”.

Bahwa sesungguhnya KPU Kota Palembang sudah sejak tanggal 24 Mei 2017 mengetahui atas nama lr H Sarimuda Sarnubi sedang mempunyai tanggung utang ketika dijadikan sebagai Tergugat l dalam perkara perdata No. 95/Pdt.G/2017/PN.PLG.

Tapi oleh KPU Kota Palembang dinyatakan lr H Sarimuda tidak ada utang.

“Kami lakukan ini karena untuk mencari kebenaran. Bahkan pada hari Rabu tanggal 2 Mei 2018 akan melaporkan juga hal ini ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang agar dapat menindaklanjuti temuan ini,” tutupnya. #yud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here