Palembang, SumselSatu.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Nasional Corruption Watch Palembang melakukan aksi unjukrasa di KPU Palembang, Rabu (25/4/2018). Mereka mendesak KPU Palembang membatalkan penetapan pasangan Sarimuda-Abdul Rozak sebagai pasangan Cawako-Cawawako Kota Palembang 2018-2023 yang tidak sesuai dengan PKPU tentang penetapan paslon yang terlibat hutang piutang.
Direktur NCW M Ali Ruben mengatakan, hakekatnya terselenggaranya Pemilukada yang jurdil, selaras dengan impian dari rakyat yang meinginginkan calon pemimpin berintegrasi yang jujur terhadap rakyat yang dipimpinnya.
Namun faktanya, dalam proses Pemilukada Palembang 2018, sangat kuat indikasi ketidakberesan yang berhembus dari KPU Kota Palembang yang bisa dilakukan oleh oknum tertentu, bahkan mungkin dilakukan secara berjemaah.
“Indikasi ketidakberesan yang berimplikasi sebagai pelanggaran undang-undang dengan dasar fakta hukum, yakni pertama KPU Palembang telah membuat keputusan mengesahkan pencalonan pasangan Sarimuda dan Abdul Rozak sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palembang Tahun 2018, sebagaimana yang tertuang dalam surat KPU Kota Palembang No 034/PL.03.2.Kpt/KPU-Kot/II/2018 tanggal 12 Februari 2018,” ujar Ali Ruben.
Ali Ruben menyatakan, KPU Palembang diduga telah dengan sengaja menyembunyikan informasi kepada publik tentang syarat pencalonan Sarimuda yang terbukti tidak memenuhi syarat, yakni surat keterangan bebas hutang.
Dia menyampaikan, berdasarkan fakta otentik masih memiliki hutang pembayaran baju kaos untuk kepentingan Pemilukada Kota Palembang 2013. Sarimuda mencalonkan diri sebagai Walikota dengan total hutang sebesar Rp408 juta. Kata Ali Ruben, fakta itu dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 78/Pdt.G/2014/PN.PLG tanggal 12 November 2014.
Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Sumsel Nomor 64/PDT/2015.PLG tanggal 2 September 2015 serta keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 832/Pdt/2016 tanggal 23 Juni 2016.
Ali Ruben menyatakan, KPU Kota Palembang juga patut diduga mengabaikan gugatan perkara perdata Nomor 95/Pdt.G/2017/PN.PLG tertanggal 24 Mei 2017. KPU Palembang telah digugat di Pengadilan Negeri Palembang.
Dia menambahkan, KPU Palembang telah mengumumkan kepada publik pada 11 April 2018, menyatakan Sarimuda nihil hutang.
“Padahal faktanya Sarimuda memiliki hutang yang berkaitan dengan Pemilukada Palembang tahun 2013. Patut diduga bahwa Sarimuda telah mencoba memanipulasi identitasnya, dengan menggunakan KTP ganda, pekerjaan PNS dan swasta, berdasarkan bukti autentik yang kami dapatkan,” kata Ali.
Oleh sebab itu, lanjut Ruben, pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap KPU Palembang, Sarimuda dan beberapa pihak yang memiliki keterkaitan atas keputusan pengesahan pencalonan Sarimuda sebagai Calon Walikota Palembang 2018-2023.
“Saya sudah memasukkan gugatan ke PN untuk KPU Palembang, Panwaslu Palembang dan KPK. Kalau dengar keterangan dari Ketua KPU Palembang, beliau tidak tahu soal pemalsuan data Sarimuda,” kata Ali.
Menanggapi unjukrasa itu, Ketua KPU Palembang Syarifuddin mengatakan, data yang didapat KPU berdasarkan yang dilaporkan paslon.
“Kami verifikasi data yang dilaporkan paslon di tempat dan kami tidak melakukan pengecekan atau verifikasi di lapangan,” kata Syarifuddin.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat konfirmasi dari Sarimuda. #nti