NCW Pertanyakan Proses Dugaan Korupsi di Lahat

Perwakilan NCW Lahat saat mendengar penjelasan pihak Kejati Sumsel terkait kasus dugaan korupsi di sekretaria DPRD Lahat, Kamis (5/7). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Perwakilan National Corruption Watch (NCW) Kabupaten Lahat, Ruben, Kamis (5/7), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk mempertanyakan proses terhadap kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Lahat.

“Kita sudah mendapat jawaban dari pihak Kejati kalau kasus korupsi di sekretariat DPRD Lahat sedang dalam proses,” ujar Ruben kepada wartawan usai bertemu pihak Kejati Sumsel.

Ruben menjelaskan, pihaknya diminta oleh pihak Kejati Sumsel untuk membuat surat resmi agar mendapat jawaban secara resmi. “Administrasinya memang harus kita ikuti,” ujar dia.

Mengenai kasus yang dimaksud, Ruben menuturkan, kasus dugaan korupsi di sekretariat DPRD Lahat saat ini sedang ditangani di bagian pidana umum. “Sehari atau dua hari lagi kita akan membuat surat resmi ke Kejati untuk menanyakan prosesnya. Kita akan kawal terus kasus ini hingga tuntas,” tukas dia.

Sebelumnya, Ketua DPD NCW Lahat, Dodo Arman, mengungkapkan, mendasar pada pengakuan Hj Sri Purwaningsih selaku bendahara secretariat DPRD Lahat, semula dia menolak perintah atasannya, dikarenakan dana tersebut sudah tidak diperlukan lagi sebab kegiatan di DPRD Kabupaten Lahat sudah tidak ada lagi alias tutup buku akhir tahun.

“Akan tetapi Hj Sri Purwaningsih, selaku bawahan dipaksa oleh atasannya untuk mengambil uang tersebut ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lahat,” katanya.

Dodo menjelaskan, pada 17 Desember 2014, uang ditransfer ke rekening DPRD Lahat sebesar Rp5,7 miliar. Awalnya KPPKAD menolak keras permintaan tersebut, namun karena dipaksa oleh pihak sekretariat DPRD Lahat akhirnya dengan sangat terpaksa dana tersebut ditransfer ke rekening sekretariat DPRD pada 17 Desember 2014 dengan empat kali transfer.

“Berkaitan hal tersebut NCW menduga tentang indikasi dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta gratifikasi. Dikarenakan surat perintah pencairan dana Pemerintah Kabupaten Lahat Nomor 900/021/SPM-Nihil/15.07/1.20.4.1/2014 yang dikuasakan kepada Hj Sri Purwaningsih dapat direalisasikan,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here