Obat Kuat Ilegal Dipasarkan di Betung

OBAT KUAT ----- Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK menunjukkan obat kuat yang berhasil disita dari tersangka A. (FOTO: SS1/ISTORA)

Banyuasin, SumselSatu.com

Ratusan obat kuat tanpa izin edar alias ilegal dipasarkan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Beruntung petugas Satreskrim Polres Banyuasin berhasil membekuk A (42), warga Betung, yang diduga sebagai pedagang obat ini.

Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransa dan Kanit Pidsus Ipda Gali, saat press release, Rabu (9/1/2019), mengatakan, penangkapan peredaran obat kuat tanpa izin edar ini berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka A diamankan ketika berada di Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

”Tersangka diamankan, Rabu (5/1/2019) pukul 23.00 di Jalan Palembang- Betung, Kelurahan Pangkalan Balai beserta dua kotak barang bukti,” ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 kotak obat kuat merek Fly berisi 4 bungkus  dan 1 kotak obat kuat merek Beruang.  “Obat kuat tersebut berakibat buruk bagi kesehatan,” ujar Kapolres.

Pelaku sendiri mengaku sudah 6 tahun menjual obat kuat di wilayah Betung. Obat tersebut didapat dari wilayah Palembang. “Saya beli di Palembang, sudah 6 tahun saya jual di wilayah Betung,” ucap A.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. #tio

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here