Oknum Sipir Beli 6 Kg Shabu-shabu di Palembang

NARKOTIKA------Kedua tersangka perkara narkotika, Adi dan Edi, saat di Mapolda Sumsel. (FOTO: SS1/TRI)

Palembang, SumselSatu.com

Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menangkap Sukardian alias Adi (37), warga Jalan KH Tomo, RT11, Kelurahan Tahyatul Yaman, Kecamatan Palayangan, Kota Jambi. Adi disergap polisi ketika hendak naik bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Kolonel H Barlian, KM 9, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sebelumnya polisi telah mengendus bahwa Adi membawa shabu-shabu seberat enam kilogram (Kg) dan akan dibawa ke Jambi. Penciuman polisi ternyata benar. Polisi mendapatkan 6 kg shabu-shabu tersebut.

Kepada polisi Adi mengakui bahwa barang perusak generasi bangsa itu dipesan Edimar alias Edi (54), oknum sipir atau penjaga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Batang Hari, Jambi. Edi tercatat sebagai warga Jalan Patimura, RT04, Jambi.

“Dari hasil pengembangan ternyata shabu tersebut akan dibawa ke Jambi dari Palembang. Dari penangkapan Adi, ternyata ada keterlibatan oknum lapas di Jambi dan napi di Batam,” ujar Kapolda Sumsel Irjenpol Drs Zulkarnain Adinegara didampingi Wadirditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Pelamonia, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (12/12/2018).

Polisi langsung menuju Jambi dan membawa Adi. Sesampainya di Jambi, Edi yang hendak mengambil shabu-shabu langsung disergap.

Edi mengaku disuruh Sendi alias Cak, oknum pegawai lapas yang tengah ditahan di Batam.

“Saya diperintah oleh oknum lapas yang ditahan di Batam yang bernama Sendi alias Cak. Saya memang kenal dengan oknum tersebut karena sama-sama berasal dari Jambi,” ungkap Edi.

Hingga berita ini diturunkan Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel belum berhasil menangkap penjual di Palembang. Namun, Kapolda Sumsel Irjenpol Drs Zulkarnain Adinegara berjanji akan membongkar jaringan peredaran shabu-shabu tersebut di Palembang.

“Barang (shabu-shabu-red) dibawa dari Palembang untuk diedarkan ke Jambi. Dugaan di Palembang ada distributor besar. Saat ini masih dalam proses, pada akhirnya akan terungkap semua,” kata Zulkarnain.

Polisi telah menetapkan Adi dan Edi sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” tambah Zulkarnain. #tri

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here