Palembang, SumselSatu.com
Urusan tata ruang sebuah wilayah membutuhkan keterlibatan semua sektor. Untuk itu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) perlu bersinergi dalam menerapkan kebijakan tentang tata ruang.
Demikian dikatakan Kasi Wilayah 1 Subdit Pertanahan dan Tata Ruang Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dundun A Rozak pada rakor Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sumsel, Selasa (27/11/2018), di Hotel Exelton, Palembang.
Rakor diadakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bersama Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel sebagai tindak lanjut Permendagri No 116 tentang Tata Ruang.
Dundun A Rozak mengatakan, urusan tata ruang adalah lintas sektor mulai dari PU PR, pertanian, kehutanan, dan ESDM. Sehingga perlu ruang antar satu dan lain, serta wadah seperti TKPRD.
“Tujuannya adalah untuk membantu gubernur dalam mengambil kebijakan tata ruang di Sumsel,” ujarnya.
Dundun menjelaskan, tata ruang itu ada dua jenis yakni struktur ruang meliputi jaringan-jaringan dan pola ruang seperti ruang pemerintahan, hutan, gunung, dan lainnya.
“Sumsel sudah ada Perda Nomor 11 tahun 2016 terkait tata ruang wilayah. Itu adalah dasar pembangunan daerah. RPJMD itu harus disusun ketika gubernur dilantik. Bapak Gubernur Herman Deru telah membuat RPJMD yang berbasis tata ruang wilayah,” katanya.
Lebih lanjut Dundun mengatakan, bicara tata ruang itu program jangka panjang dalam kurun waktu 20 tahun. Sedangkan RPJMD itu program kepala daerah dalam waktu lima tahun.
“Nah dalam RPJMD itu ada skala prioritasnya. Untuk nanti masuk dalam musrenbang. Tata ruang ini wadahnya di RPJMD. Jadi tata ruang ini mengintegrasikan RPJMD gubernur sehingga jelas lokasinya, sebagai contoh bidang kesehatan ada di RPJMD gubernur, maka harus jelas lokasi rumah sakitnya, ” ucap dia.
Dundun menuturkan, perlu sinergitas OPD dalam penerapan tata ruang. “Forum ini bagus, karena melibatkan 17 kabupaten dan kota di Sumsel. Gubernur melakukan pembinaan di 17 kabupaten dan kota, agar program di kabupaten dan kota sinergis dengan provinsi. Begitupula dengan program nasional juga masuk ke provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Faustino Do Carmo mengatakan, Pemprov Sumsel mengembangkan tata ruang berkualitas untuk pembangunan berkelanjutan. Sumatera Selatan merupakan provinsi terdepan di Indonesia yang telah mengembangkan sistem tata ruang untuk mendukung visi pembangunan berkelanjutan. Hal ini dibuktikan dengan komitmen untuk mengembangkan sistem tata ruang yang berkualitas.
“Pemprov Sumsel telah mengembangkan sistem informasi penata ruang sebuah sistem interaktif dan terpadu yang memudahkan para pemangku kepentingan untuk mengakses dan memanfaatkan data informasi tata ruang secara efektif dan efisien. Sistem semacam ini hanya ada di dua provinsi Indonesia, salah satunyadi Sumatera Selatan,” ujar dia.
Faustino menambahkan, ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam membangun tata ruang berkualitas.
“Sistem penataan ruang dilakukan secara berjenjang dan saling melengkapi, tata ruang provinsi menjadi rujukan bagi tata ruang kabupaten/kota, penataan ruang melalui perencanaan pemanfaatan pengendalian tata ruang, serta hasilnya dalam RTRW harus diintegrasikan ke dalam sistem informasi terpadu,” tandasnya. #nti