Pasar di Palembang Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Dirut PD Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal, SPd. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal, SPd, menyampaikan, tidak semua sampah yang berada di tempat pembuangan sampah di 16 pasar Palembang adalah dari aktifitas pasar. Bahkan, berdasarkan penelitian PD Pasar Palembang Jaya, 75 persen sampah itu adalah sampah rumah tangga warga.

“Setelah dicek di lapangan, ternyata sampah itu 75 persen sampah milik masyarakat, dan 25 persen di lingkungan dalam pasar. Seperti di Pasar 10 Ulu, tumpukan sampah itu asal dari masyarakat sekitar,” ujar Abdul Rizal, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/1/2020).

Rizal mengatakan, seperti di Pasar Lemabang, volume sampah mencapai 100 kilogram (Kg) per hari. Namun, volume di tempat pembuangan sampah pasar mencapai 500 kg. Bahkan, ketika di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mencapai 1000 kg atau satu ton.

Dia menyampaikan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang bertugas mengambil sampah dari tempat pembungan sampah (TPS) di pasar untuk diangkut ke TPA. Kendati demikian, kepala pasar di unit masing-masing memberikan kontribusi untuk upah pengangkatan dan pengangkutan sampah tersebut.

“PD Pasar ada setoran secara resmi secara variasi dalam pengangkutan sampah di pasar, berkisar Rp400 ribu sampai Rp900 ribu untuk satu pasar setiap bulannya,” ungkap Rizal.

“Jadi setiap pasar ada retribusi resmi dan tidak resmi untuk diberikan dalam pengangkutan sampah di pasar yang diminta secara resmi oleh pihak DLHK,” tambahnya.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda pernah menyampaikan agar pengelolaan sampah pasar diberikan kepada pihak ketiga.

Rizal mengatakan, jika pengelolan sampah di pasar diberikan penuh kepada PD Pasar, maka persoalan sampah di pasar dapat terselesaikan.

“Apabila permasalahan ini dikembalikan PD Pasar, Insya Allah bisa diselesaikan,” ucapnya

Kata Rizal, ia telah mengintruksikan seluruh kepala unit pasar tradisional untuk menggelar rapat dan hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palembang.

Pada kesempatan itu Rizal juga menyampaikan, retribusi setiap pasar di Palembang diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

“Mulai dari kebersihan pasar, upah koordinator, dan lainnya. Untuk PKL, rata-rata gajinya berkisar dari  Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta per bulan,” terang Rizal.

Rizal berjanji, ke depan, pihaknya akan terus melakukan pembenahan administratif, struktur, dan lainnya. Ia optimis pada 2020, PD Pasar akan menyumbangkan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar untuk pendapatan daerah Palembang. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here