
Palembang, SumselSatu.com
PT Bima Citra Realty (BCR) menyegal gedung 16 Ilir, Kamis (7/3/2024) pukul 23.30 WIB, saat para pedagang sudah pulang meninggalkan gedung 16 Ilir.
Kondisi gedung 16 Ilir dipasang full seng dengan menutup penuh pintu keluar masuk dengan dipasangnya banner pemberitahuan penyegelan.
Di banner itu tertulis dua pasal yang memperingatkan barang siapa yang merusak penyegelan dengan cara menggagalkan penutupan akan dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Segel dipasang karena pedagang tidak sanggup membayar uang sewa gedung.
Salah seorang pedagang Pasar 16 Ilir berinisial OS mengatakan, penyegelan ini menyebabkan mereka tidak bisa masuk ke dalam gedung. Mereka pun tidak bisa berjualan untuk menghidupi keluarganya.
Dia mengatakan, penyegelan merupakan tuntutan dari pengelola Pasar 16 Ilir agar pedagang setuju pada perpanjangan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan membayar uang sewa yang ditetapkan sangat fantastis.
“Pengelola meminta pedagang membayar mulai dari yang paling murah Rp350 juta – Rp700 juta. Sedangkan kami hanya sanggup Rp100 juta ke bawah,” katanya,
Dengan dipasang seng keliling sebelumnya pendapatan pedagang turun hingga 70 persen dan membuat pedagang lebih menjerit. Apalagi saat mendapatkan edaran resmi PT BCR menerapkan harga kios mulai Rp350 juta disesuaikan dengan letak dan ukurannya untuk masa sewa 25 tahun.
“Karena daya beli masyarakat yang menurun tajam hanya untuk sekadar pelaris saja susah ditambah beban hidup pedagang yang memprihatinkan di tengah ekonomi bangsa Indonesia yang tidak menentu, serta kemampuan pedagang yang tidak sanggup membeli kios dengan harga yang mahal dan fantastis,” katanya.
Para pedagang menilai pengelola dzalim karena memutus penghasilan para pedagang dengan cara penyegelan. Selain itu, PT BCR tidak melakukan pemberitahuan seperti dengan memberikan surat peringatan.
“Tidak ada surat peringatan (SP) 1, 2 atau 3, mereka langsung segel saja, kami tidak bisa jualan,” katanya.
Klarifikasi PD Pasar
PD Pasar Palembang Jaya memberikan klarifikasi soal penyegelan gedung Pasar 16 Ilir oleh pengelola PT BCR.
Dirut PD Pasar Palembang Jaya Ahmad Rizal mengaky, pihaknya baru tahu soal penyegelan dan akan memanggil PT BCR untuk mengetahui situasi ini.
“BCR kita panggil dulu bagaimana ceritanya, kita akan rapatkan dengan pengelola ini untuk mencari solusinya,” katanya.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi pasar-pasar di Palembang, PD Pasar mengaku tidak tahu-menahu soal langkah yang diambil PT BCR. Dia belum bisa menilai apakah langkah yang diambil oleh PT BCR untuk menyegel pasar ini adalah langkah yang benar.
“Kami belum tau (benar atau tidak langkah ini) makanya kita panggil dulu BCR-nya,” katanya.
Menurutnya, penetapan tarif kios yang sangat fantastis dengan minimal Rp350 juta itu bukan kewenangan PD Pasar.
“Itu kewenangan mereka menetapkan tarif,” katanya. #ari