Palembang, SumselSatu.com
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 352 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriah dan Penggunaan Nilai Manfaat.
KMA ini mengatur Bipih jamaah haji regular, petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Menteri Agama sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sumsel Syafitri Irwan, Selasa (11/4/2023).
Dalam KMA tersebut, besaran Bipih atau ongkos haji yang harus dibayar jamaah Embarkasi Palembang adalah Rp48.005.008,26 untuk jamaah haji reguler dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Provinsi Bangka Belitung. Sedangkan besaran Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Embarkasi Palembang adalah Rp88.242.945,26.
Syafitri menjelaskan, Bipih jamaah haji regular digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost) serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Adapun Bipih PHD dan KBIHU dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, dan perlindungan lainnnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Humas Kanwil Kemenag Sumsel Abdul Qudus Fitriansyah menambahkan, selain KMA Nomor: 352 Tahun 2023, Kemenag juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: 157 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Haji Reguler Tahun 1444 H/2023 M.
“Pembayaran pelunasan akan dilaksanakan setiap hari kerja mulai tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023 pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB,” katanya.
Untuk jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan tahun 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih tanpa melakukan pembayaran.
“Setelah melakukan konfirmasi pelunasan, jamaah haji regular lunas tunda melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Pelunasan dapat dilakukan melalui sistem teller, non teller atau langsung tanpa tatap muka,” kata Qudus. #Fly