Pemberi dan Penerima Pungli Dipidana

Penggiat Anti Pungli Benni Eduard. (FOTO : SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Penggiat Anti Pungli Benni Eduard menyampaikan, pemberi dan penerima uang tindak pidana pungutan liar (Pungli) sama-sama melanggar hukum.

Terkait upaya menghapuskan pungli oleh oknum polisi lalu lintas (Polantas), Benni mengaku, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Kata dia, pihaknya juga telah menyampaikan usulan ke Dirditlantas Polda Sumsel dan Kasatlantas Polresta Palembang untuk melakukan sosialisasi anti pungli.

“Caranya mengadopsi di daerah lain dengan memasang spanduk yang beirisi himbauan kalau pemberi dan penerima suap sama-sama dipidana,” kata Benni di Palembang, Minggu (29/7/2018).

Kata Benni, di Palembang sudah ada beberapa spanduk yang berisi himbauan tidak memberikan uang suap kepada oknum Polantas.

“Spanduk ini dipasang di Celantang, Simpang Patal, Jembatan Ampera. Selain itu,  ada pemasangan stiker di Simpang RS Charitas.  Spanduk dipasang 11 Juni, tapi baru seminggu ada beberapa spanduk yang dipasang sudah hilang,” katanya.

Benni mengatakan, melalui spanduk itu pihaknya ingin mengedukasi masyarakat untuk tidak menyuap.  Selain itu, oknum Polantas juga jangan meminta.

“Sebenarnya tilang masalah kecil, karena kalau ditilang, kita hanya membayar uang tilang ke negara,” katanya.

Sebelumnya dia menyampaikan, warga harus mematuhi aturan lalu lintas. Disiplin saat berkendara, dan membawa surat menyurat tanda kepemilikan kendaraan bermotor.

“Jadi kalau ada razia, masyarakat bisa berargumentasi. Kalau masih ada tekanan pungli kita harus menolak,” katanya.

Pendiri sekaligus Ketua Umum Gerakan Solidaritas Anti Intoleransi Toni, SKom, menambahkan, pihaknya melakujan edukasi kepada driver online dengan memberikan tips berkendara dengan aman dan tidak melanggar hukum.

“Pungli jelas melanggar hukum.  Sebagai masyarakat yang menuju negara maju, kita harus berani menolak pungli atau bersuara. Jangan takut, kalau masyarakat tidak mau kena pungli. Kalau kita kena tilang atau salah, misal tidak pakai helm, maka  harus minta ditilang.  Karena uang tilang untuk pendapatan negara,” katanya.

Dia mengatakan, jika ditilang,  prosesnya  tidak ribet. Hanya datang ke Pengadilan Negeri (PN) untuk membayar uang tilang elektronik.

“Jangan melanggar lalu lintas.  Jadilah pengendara yang baik. Kalau  kita tidak melakukan kesalahan masih ditilang maka kita wajib menolak tilang dan menolak memberi uang suap,” tambahnya. #nti 

1 COMMENT

  1. Kalau dalam kasus damai tilang itu lebih tepatnya suap bukan pungli, karena disana ada kesepakatan antara kedua belah pihak (polisi dan yang ditilang) oleh karenanya pemberi dan penerima suap itu bisa dipidana. Setau saya biasanya orang/korban yang memberikan pungli itu karena.. keadaan terpaksa dia membutuhkan sesuatu yang harus segera diperolehnya, ini masuknya “pemerasan” sehingga korban pungli tidak bisa dipidana.

    Jadi disini perlu dibedakan antara pungli dengan suap,
    Thank you

    Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/2639470/pemberi-pungli-tidak-bisa-dipidana-ini-penjelasannya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here