Palembang, SumselSatu.com
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang memberikan imbauan kepada pemberi kerja/perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri atau sesegera mungkin.
Kepala Disnaker Kota Palembang Rediyan Deddy mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) PJ Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Maka THR itu untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
“THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dengan besaran sebagaimana buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Rediyan, Kamis (28/3/2024).
Besaran THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.
“Jadi ada perhitungannya, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” katanya.
Surat edaran THR ini sudah mulai diterbitkan dan akan disampaikan kepada perusahaan sebagai imbauan untuk sesegera mungkin.
“Artinya karyawan atau pekerja lebih mudah dan senang untuk berhari raya, dan dengan begitu perekonomian juga meningkat, serta yang mau mudik sudah siap untuk mudik,” katanya.
Disnaker Kota Palembang juga menyiapkan posko pengaduan untuk karyawan/pegawai terkait THR ini. Posko pengaduan mulai dibuka yaitu H-14 sebelum lebaran dan H+14 setelah lebaran.
“Kami siapkan posko pengaduan dan nanti juga ada nomor pengaduannya,” katanya.
Sementara terkait sanksi, apabila ada permasalahan pembayaran THR, maka pihaknya menekankan terlebih dahulu untuk melakukan bipartit (antara pekerja dan pemberi kerja) untuk dicari dulu solusi terbaiknya.
“Kalaupun permasalahan tidak dapat selesai di Bipartit, maka kami tempuh dulu Tripartit (3 kali) dengan ditengahi Dinas Ketenagakerjaan mewakili Pemerintah Kota Palembang,” katanya.
Jika dalam tahapan tripartit juga belum selesai maka bicara ke pengadilan hubungan perindustrial.
“Tetapi untuk pengawasan sendiri ini ada di provinsi, kalau Disnaker Kota Palembang sifatnya imbauan dulu, agar suasananya dapat berjalan baik,” katanya. #tri