Pemko Palembang Dorong Ormas dan LSM Miliki Legalitas Hukum

LEGALITAS HUKUM ---- Para narasumber sosialisasi Permendagri No 57 tahun 2017 sedang memberi penjelasan pentingnya legalitas hukum bagi ormas dan LSM. (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang berusaha mendorong organisasi kemasyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi-organisasi lain untuk mendaftarkan diri agar memiliki legalitas hukum.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palembang, Grand Atyasa Convention Center, Rabu (27/2/2019).

Kegiatan diikuti pengurus ormas, LSM, dan organisasi kepemudaan lain di Kota Palembang. Ada tiga narasumber yang dihadirkan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Palembang, Komandan Kodim 0418 Palembang, dan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, saat ini di Palembang masih banyak ormas yang belum terdata di Pemerintah Kota Palembang.

“Pemerintah Kota Palembang melakukan sosialisasi ini agar ormas memiliki legalitas yang harus didaftarkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” ujarnya.

Sulaiman mengakui peran ormas sangat penting dalam mengajak masyarakat menciptakan keamanan dan ketertiban.

“Kami berharap instansi terkait dapat bersinergi membantu dalam memberi masukan sehingga bisa mendukung program Pemerintah Kota Palembang,” katanya.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Palembang, Bambang Wicaksono menambahkan, jumlah ormas yang terdaftar belum signifikan terhadap jumlah organisasi yang ada.

“Prosedur dalam pendaftaran tidak rumit. Ormas akan mudah dipermasalahkan secara hukum jika belum memiliki legalitas hukum,” kata Bambang. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here