Pemkot Palembang Segera Miliki Perda Penanggulangan Narkoba

Foto bersama usai diskusi publik membahas Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Rabu (16/5), di Hotel Princes. (FOTO : SS1/Mardiansyah)

Palembang, Sumsel Satu.com

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palembang menggelar diskusi publik membahas Rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Rabu (16/5), di Hotel Princes.

Penerapan peraturan daerah tersebut nantinya diharap dapat menekan peredaran narkoba di Kota Palembang yang kini dirasa semakin luas.

Kabid Penanganan dan Startegi Kesbangpol Palembang, Muhammad Haykal mengatakan, dengan ada masukan dari peserta diskusi publik ini, kesempurnaan naskah akademik yang telah disusun oleh pihak kedua dan Kesbangpol, akan lebih lebih terarah dan lebih sempurna.

Sehingga nanti dapat mudah untuk pembahasan di DPRD Palembang karena materi sudah diuji publik, sudah ada masukan dari akademisi, dari tokoh masyarakat, dan dari tokoh agama yang hadir pada diskusi ini.

“Kedepannya bahwa peranan Pemda itu hadir dengan adanya Perda Narkoba ini, di mana Kesbangpol memfasilitasi sosialisasi, bukan penindakan dan pencegahan. Karena pendidikan pencegahan sudah ada di BNN, sudah ada kepolisian,” kata Haykal.

Jika Perda Penanggulangan sudah terbentuk, lanjut Haykal, ke depan sosialisasi lebih banyak dilaksanakan. Untuk narasumbernya dari BNN, dari pihak kepolisian, dan tokoh masyarakat.

“Sosiallisasi bahaya narkoba ini sangat penting, dalam SK Mendagri terkait penanggulangan narkoba menjelaskan bahwa Kesbangpol agar mempersiapkan Perda Penanggulangan Narkoba.  Kami juga waktu konsultasi dengan BNN pusat, dikatakan di Kota Palembang ini peredarannya luas. Kedepannya kita punya pegangan payung hukum untuk pencegahan,” terangnya.

Haykal membeberkan, peredaran narkoba di Sumatera Selatan termasuk punya ranking. Karena itu Palembang sebagai ibukota Sumsel harus melakukan pencegahan, jangan sampai peredaran narkoba bertambah ganas dan merusak generasi muda.

Salah satu narasumber dari Yayasan Pendidikan Hukum Syaripudin Petanase, Dr Sri Sulastri, SH, MH mengatakan,  dalam penyusunan raperda ini, dirinya diminta untuk ikut ambil bagian. “Berkas sudah beberapa kali diubah. Naskahnya dibuat sesuai keadaan dan pasal per pasal, per kalimat, ada makna hukumnya.Tidak bisa asal-asalan,” kata Sri.

Masukan dari berbagai pihak diakui menjadi sangat penting untuk penyempurnaan raperda ini. “Kelompok tim kecil yang terkait langsung dipanggil dan diskusikan, mereka memberikan masukan. Proses raperdanya sekitar tiga bulan, dan tahun ini diharapkan selesai,” katanya.

Sedangkan Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palembang, Hanafia mengatakan, ini adalah pembahasan kedua. Dengan adanya raperda berkaitan dengan narkoba, nantinya Palembang akan memiliki payung hukum untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba.

“Perda ini akan semakin memberikan tanggung jawab kepada masyarakat bahwa narkoba itu sangat merusak dengan mereka memiliki kewajiban moral, agama juga, untuk melarang peredaran narkoba. Caranya mungkin menginformasikan kepada aparat hukum di lingkungan masing-masing,” paparnya.

Hanfiah yakin, pembuatan perda ini akan memberikan dampak positif terkait dengan pengurangan pemakaian  narkoba. Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang yang bersinergi dengan aparat penegak hukum dan tokoh agama.

“Dengan adanya masukan dalam diskusi publik atau public hearing ini, kesempurnaan raperda bisa lebih terarah dan lebih sempurna,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here