Penasehat Hukum Minta Hakim Periksa Ketua PMI OI  

EKSEPSI---Sidang terdakwa Rabu dengan agenda penyampaian eksepsi di ruang sidang PN Palembang, Rabu (9/7/2025). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Kuasa hukum terdakwa Rabu, SSos, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memeriksa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir (OI).

“Kami pasti minta majelis hakim memanggil ketua, sekretaris, bendahara (PMI OI-red), terlepas status (KSB PMI OI-red) masih saksi. Kami mintak harus hadir di pengadilan ini,” ujar Kuasa Hukum Rabu, Ferdiansyah, SH, MH didampingi Lani Nopriansyah, SH.

Ferdiansyah menyampaikan hal itu saat diwawancarai wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (9/7/2025).

Rabu bin Hasan selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI OI menjadi terdakwa dalam perkara korupsi PMI OI 2022-2025.

Di awal wawancara, Ferdiansyah mengatakan, dalam sidang pihaknya menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU terhadap klien mereka.

“Klien kami, Rabu Ssos bin Hasan, tidak selayaknya didakwa dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melainkan kalau memang terdakwa ada melakukan perbuatan yang melawan hukum sepantasnya di pengadilan umum,” kata Ferdi.

Pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan Rabu dari segala dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) OI.

Ketika ditanya SumselSatu kenapa klien mereka pantas di pengadilan umum, Ferdi mengatakan, karena status atau jabatan Rabu hanya Kabid PMR.

Saat ditanya bahwa uang untuk PMI OI itu adalah uang negara, Ferdi mengatakan, yang sepantasnya bertanggungjawab adalah KSB.

“Tapi yang bertanggungjawab, yang pantasnya, ketua, sekretaris, bendahara. Keterlibatannya harus ada, ketua, sekretais, bendahara harus bertanggungjawab, diperiksa,” kata Ferdi.

“Ketua, sekretaris, bendahara tidak terlibat tidak benar itu,” tambah Ferdi.

DIWAWANCARAI—-Kuasa Hukum Rabu, Ferdiansyah didampingi Lani Nopriansyah dan tim saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Rabu (9/7/2025).
(FOTO: SS1/ANTON RADIANTO FADLI)

Dari dakwaan JPU M Rahmat Afif, SH, yang ada dalam Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, KSB PMI OI saat itu adalah R Siti Khadijah Mikhailia Khairunisa Alamsjah (Ketua), Sayadi (Sekretaris), dan Sholahudin (Bendahara). Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari ketiganya.

Sebelumnya, dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang yang dipimpim Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH, JPU menghadirkan terdakwa Rabu untuk menyampaikan eksepsi.

Kuasa Hukum Rabu, Lani Nopriansyah menyampaikan, dakwaan JPU diluar jangkauan atau yuridiksi hukum pidana. Sehingga pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela. Bahwa, dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

“Menyatakan Pengadilan Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara aquo. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, agar menjatuhkan putusan seadil-adilnya,” ujar Lani.

Rabu bersama-sama dengan Nasrowi bin Muhammad Ali dan Meryadi bin A Rasyid (dalam berkas perkara terpisah), didakwa pada Oktober 2022 hingga Januari 2025, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kerugian negara dalam perkara ini diperhitungkan Rp675. Diduga ada mark-up harga dan volume kegiatan PMI OI 2023-2024, serta pemotongan honor pengurus Markas PMI OI. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here