Palembang, SumselSatu.com
Empat Pasangan Calon Gubernur (Cagub) Sumsel telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari ini, Rabu (14/2/2018). Aturan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.
Komisioner KPU Sumsel Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naafi mengatakan, merujuk PKPU Dana Kampanye, LADK memuat informasi di antaranya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain.
“Pada penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) penerimaan dana kampanye paslon Herman Deru-Mawardi Yahya Rp 290.013.768, paslon Syaifuddin Aswari Rivai-Irwansyah Rp 600.000.000, paslon Ishak Mekki-Yudha Pratomo Mahyuddin Rp 5.000.000 dan paslon Dodi Reza Alex-Giri Ramanda Kiemas Rp 1.100.000,” ujarnya.
Naafi mengungkapkan, paslon diperbolehkan menerima dana sumbangan baik dari perseorangan maupun perusahaan hingga 24 Juni mendatang.
“Dana sumbangan tersebut dapat digunakan untuk pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, logistik, makan, sewa tenda, sewa kursi dan lainnya,” bebernya.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, paslon nantinya akan memberikan 3 laporan yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dan laporan penggunaan dana kampanye.
“Nanti laporannya akan diaudit,” ujarnya.
Aspahani mengungkapkan, untuk laporan awal resminya diserahkan ke KPU Sumsel pada 14 Februari. “Bila paslon tidak melaporkan dana kampanye maka pencalonannya bisa gugur. Bahkan walaupun sudah terpilih, jika tidak melaporkan dana kampanye juga akan digugurkan,” tegasnya.
Yang boleh menyumbang dana kampanye, lanjut Aspahani, yakni perseorangan dan perusahaan swasta. Nominal untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan perusahaan maksimal Rp 750 juta.
“Paslon tidak boleh menerima dana sumbangan kampanye dari pemerintah, BUMN,BUMD dan dana asing. Kalau terbukti mendapatkan dana tersebut maka dananya akan disetorkan ke kas negara karena dianggap ilegal,” tandasnya. #nti