Pengadilan Tipikor Vonis 4 Pejabat Pagaralam

Sidang pembacaan vonis empat terdakwa kasus korupsi dana zakat.

Palembang, SumselSatu.com

Empat pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam yang tertangkap melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dana Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pagaralam. Keempat pejabat ini terbukti dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi, setelah dijatuhkan putusan vonis Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (4/12/2017).

Keempat pejabat tersebut di antaranya, Surimawati merupakan bendahara gaji Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pagaralam, Mukamin sebagai bendahara gaji Dinas Pertenakan dan Perikanan kota Pagaralam, Legimin sebagai bendahara Gaji Dinas PU, dan Listianawati sebagai bendahara gaji kecamatan Pagaralam Utara.

Hukuman vonis berbeda-beda diberikan oleh Hakim Ketua sidang vonis Kamaluddin SH. Seperti Surimawati dan Mukamin divonis masing-masing satu tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Sedangkan Listianawati, divonis hukuman satu tahun penjara. Sementara Legimin divonis hukuman tiga tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Evan Yuliandry SH menyatakan kliennya ada yang menerima putusan dan ada juga yang pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim. “Surimawati menerima putusan hakim, sedangkan yang lain kita masih pikir-pikir,” ujar Evan.

Sebenarnya, lanjut Evan, putusan hakim lebih kecil di bandingkan gugatan yang di berikan jaksa penuntut. “ada yang di tuntut 3 tahun 6 bulan penjara, ada juga yang di tuntut 1 tahun 8 bulan”, ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, empat terdakwa diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pagaralam. Kasus ditangani Polres Pagaralam sejak 2014. Setelah melakukan pengusutan Polres Kota Pagaralam melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya diduga adanya penggelapkan dana BAZ di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Kota Pagaralam.

Tindak pidana diduga dilakukan sejak 2004 hingga 2014. Semestinya potongan 2,5 persen dari gaji pegawai untuk BAZ tidak mereka setor ke rekening BAZ Kota Pagaralam.

Sehingga dalam kurun waktu 13 tahun berdasarkan hasil audit BPKP kerugian keuangan negara mencapai Rp 659.025.311. Keempatnya dikenakan pasal 8 dan 2 ayat 1, 2 UU No 31 tahun 1999 junto UU No 20/21 tentang UU tindak pidana korupsi. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here