Kayu Agung, SumselSatu.com
Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKI berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (9/11/201).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar shabu bernama Riki Saputra (25), warga Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam. Satu lagi pengedar yang ditangkap adalah Abdul Kadir alias Abah bin Bakri (48), warga Desa Sukaraja, Kecamatan SP Padang.
Tidak hanya pengedar, petugas juga ikut mengamankan seorang pembeli bernama Sadad bin Sonip (40), warga Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam OKI. Saat ditangkap, Sadad hendak mengonsumsi shabu yang dibeli dari pengedar Riki Saputra.
Penangkapan pengedar menyusul infomasi dari masyarakat jika ada transaksi narkoba di rumah tersangka Riki Saputra, yang memangs sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, petugas mengamankan tersangka dan pembeli. Tidak hanya itu, ikut disita barang bukti berupa 27 paket diduga narkotika jenis shabu seberat 2.30 gram, uang Rp100 ribu dan tiga alat hisap shabu.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Herry Usman menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba ini. Dalam sepekan saja mereka sudah mengungkap lima kasus narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat OKI untuk tidak takut memberikan informasi jika mengetahui ada kegiatan pesta narkoba maupun peredarannya. Sekecil apapun informasinya pasti akan kita tindaklanjut, sebab narkoba ini telah merusak generasi penerus bangsa sehingga harus diberantas habis,” tegas Kapolres. #ari