Pengedar Upal Kota Lubuk Linggau Dibekuk

Tersangka Ipandi alias Ipan pengedar uang palsu dibekuk aparat Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Lubuk Linggau, SumselSatu.com

Ipandi alias Ipan (25) warga Jalan Lintas Sumatera RT5, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuk Linggau dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, di Jalan Yos Sudarso, depan Toko Umar Motor, Kelurahan Jawa Kanan, Kota Lubuklinggau, Selasa (23/1/2018) sekira pukul 15:00.

Di tangan tersangka Ipan, diamankan sebanyak 53 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan satu lembar uang palsu pecahan 50 ribu yang disimpan tersangka di celana.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lubuklinggau AKBP Sunandar, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin didampingi  Kanit Pidum Ipda Nyoman mengatakan, penangkapan tersangka Ipandi alias Ipan menyusul adanya laporan warga.

“Tersangka Ipandi berhasil ditangkap hasil laporan warga yang resah akibat adanya peredaran uang palsu di Kota Lubuk Linggau. Akhirnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan tersangka Ipandi,” tegas AKP Ali Rojikin dalam press release-nya di Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Rabu (24/1/2018).

Ali menjelaskan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kejadian tindak pidana. Karena, partisipasi masyarakat sangat diharapkan mengungkap tindak pidana yang terjadi.

“Kami juga imbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis terhadap pelaku kejahatan yang tertangkap. Serahkan ke polisi segera agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan tetap menjaga situasi Kamtibmas di pemukiman bersama-sama sehingga meminimalisir aksi kejahatan,” tegas dia.

Tersangka Ipandi alias Ipan saat diintrogasi mengakui perbuatannya sebagai pengedar upal.

“Uang itu aku dapet dari tersangka Beni (DPO). Dengan cara membeli uang palsu sebesar 5 juta seharga Rp750 ribu Upal 5 juta dijual kembali seharga Rp1,5 juta,” pungkasnya. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here