Palembang, SumselSatu.com
Pendaftaran pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel lalu ternyata tidak diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumsel.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara yang diajukan RM Ishak Badaruddin melalui tim kuasa hukumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Jumat (20/7/2018). Dalam persidangan tadi, hakim mendengarkan pembacaan eksepsi atau pembelaan dari KPU Sumsel selaku Tergugat, dan Tergugat Intervensi Herman Deru-Mawardi Yahya.
Kuasa hukum Ishak, menunjukkan surat gabungan pimpinan partai politik (Parpol) Provinsi Sumsel yang mengajukan pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya ke KPU Sumsel.
Dalam surat itu terlihat, dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumsel ditandatangani Iskandar, SE selaku Ketua dan Kms H M Umar Halim selaku Sekretaris. Sedangkan dari DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem) diteken Syahrial Oesman selaku Ketua dan Hamzah Syakban selaku Sekretaris.
Sedangkan dari Hanura bukan dari DPD Hanura Sumsel, tetapi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura yang ditandatangani DR Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Suding, SH, MH, selaku Sekretaris Jenderal.
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum penggugat, mengatakan, berdasarkan Pasal 42 Undang-undang (UU) No 10/2016, pendaftaran pasangan Cagub-Cawagub oleh parpol ditandatangani oleh ketua parpol dan sekretaris parpol tingkat provinsi disertai surat keputusan (SK) pengurus parpol tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi.
“Pencalonan Cagub Provinsi itu diajukan oleh DPD dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Hanura. Kemudian diajukan ke DPP Hanura. Saya sudah tanya dengan Mularis (Ketua DPD Hanura Sumsel-red), ternyata yang diajukan ke DPP Hanura adalah Dodi Reza dan Giri Ramanda. Tapi yang dikeluarkan pusat adalah nama Herman Deru dan Mawardi Yahya. Sehingga, persetujuan DPP Hanura itu tanpa usulan dari DPD Hanura,” ujar Alamsyah.
“Berdasarkan undang-undang, DPP hanya menyetujui. Namun pencalonan HDMY (Deru-Mawardi-red) itu tidak diusulkan DPD Hanura, dan anehnya yang keluar dari DPP Hanura itu nama HDMY,” tambahnya.
Alamsyah juga mengatakan, kuasa hukum KPU Sumsel belum sah, karena ada salah satu komisioner yang tidak menandatangi surat kuasa.
“Jadi keterangan yang dibacakan oleh kuasa hukum KPU tadi itu belum sah,” katanya.
Efriadi sebagai kuasa hukum KPU Sumsel mengatakan, penyelesaian sengketa administrasi dilakukan di Bawaslu Provinsi atau Panwaslu.
Dia mengatakan, sengketa pemilihan antar peserta pemilihan, peserta dengan penyelenggara. Permohonan perkara di PTUN bukan partai politik yang mengusung pasangan cagub-wagub. Menurut kuasa hukum KPU Sumsel, gugatan yang diajukan kabur dan tidak relevan.
Terkait Partai Hanura yang menjadi salah satu parpol yang mengajukan pencalonan Deru-Mawardi, kata Efriadi, berkas pencalonan sudah benar.
Dia meminta Majelis Hakim PTUN Palembang memutuskan menerima jawaban Tergugat dan menolak semua gugatan seluruhnya.
Sedangkan Dhaby K Gumayra dari Tim Kuasa Hukum Herman Deru-Mawardi Yahya mengatakan, Penggugat tidak memiliki legal standing terhadap gugatan.
“Obyek sengketa yang diajukan sudah kadaluarsa,” kata Dhaby.
Terpisah, Hendri Zainuddin selaku Ketua DPD Partai Hanura Sumsel hasil Musdalub Hanura Sumsel beberapa waktu lalu, ketika dikonfirmasi apakah ada surat pengajuan nama yang akan diusung dalam Pemilukada Sumsel dari DPD ke DPP Hanura, tidak memberikan jawaban pasti.
“Saya sudah lupa, nanti saya cek dulu bagaimana kejadiannya,” ujar Hendri yang mengaku tengah berada di Bali saat dihubungi SumselSatu.
Sebelumnya, Hendri mengatakan, dirinya menjadi Ketua DPD Partai Hanura Sumsel setelah Mularis Djahri yang sebelumnya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumsel dipecat karena memberikan dukungan kepada Dodi Reza Alex Noerdin. #nti/arf