PKS Minta TAP MPRS XXV/1966 Sebagai Konsiderans RUU HIP

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini (FOTO: SS1/MIDUK SIAHAAN)

Jakarta, SumselSatu.com

Fraksi PKS DPR RI menolak tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Fraksi PKS meminta secara tegas, agar TAP MPRS XXV/1966 dimasukkan sebagai konsiderans RUU HIP,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini saat pengesahan RUU HIP menjadi RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara atau TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Ke depan, kata Jazuli, dalam pembahasan RUU, pihaknya akan terus berkomunikasi lintas fraksi agar memiliki kesamaan pandang tentang pentingnya TAP MPRS tersebut.

“Kami dengar sejumlah fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama,” katanya.

Jazuli mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi lahirnya RUU HIP sebagai upaya membumikan Pancasila di Republik Indonesia dan menjadikannya relevan dalam menghadapi tantangan zaman dan kemajuan. Muatannya harus konstitusional dan tidak lepas dari pemahaman dan sejarah yang benar.

“Spiritnya kami sangat setuju dan mengapresiasi pembentukan RUU Halauan Ideologi Pancasila karena ini bagian dari upaya mengokohkan karakter dan identitas kebangsaan. Hal ini sejalan dengan garis perjuangan PKS di parlemen yang pro pengokohan nasionalisme Indonesia. Fraksi PKS bahkan berkali-kali mengusulkan agar Pendidikan Moral Pancasila diajarkan kembali di sekolah-sekolah dan kampus, karena zaman berkembang begitu pesat tapi banyak generasi mulai melupakan nilai identitas bangsanya,” kata Jazuli.

Karena HIP strategis, maka subtansinya harus kuat dan mencerminkan jiwa dari ideologi Pancasila itu sendiri. Sejumlah pasal dalam draf RUU HIP perlu mendapat masukan kritis terkait konteks pemahaman sejarah keterkaitan sila-sila Pancasila, dengan merujuk risalah Pancasila dan UUD 1945 dan berbagai referensi yang telah dibukukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dia menyampaikan, RUU HIP harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 sehingga menjadi pedoman dan alat ukur apakah kebijakan negara dan pemerintahan selama ini sudah sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau justru menjauhinya. Dirinya mencontohkan, dalam bidang ekonomi, ekonomi Pancasila jelas bukan ekonomi liberal kapitalistik, juga bukan sosial komunis/marxis.

“Tapi apa yang terjadi dalam langgam perekonomian kita hari ini terkait pengamalan Pasal 33 UUD 1945? Bagaimana wajah keadilan sosial, jaring pengaman sosial, BPJS, dan lain-lain? Bagaimana negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari? dan seterusnya?,’ katanya.

Sikap tegas Fraksi PKS terhadap draf RUU HIP, kata Jazuli, bentuk kecintaan dan keinginan kuat agar Pancasila bisa diimplementasikan secara konsekuen sesuai pemahaman dan sejarahnya untuk mengokohkan identitas bangsa. Sebaliknya tidak menjadi ideologi yang mengikuti selera zaman, lepas dari pemahaman dasar dan sejarahnya, sehingga kehilangan elan vital-nya dalam membangun jati diri bangsa. Insya Allah Fraksi PKS komitmen memperjuangkan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Jazuli menyampaikan, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 secara resmi masih berlaku. TAP MPRS tersebut dalam hierarkhi perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD.

“Jadi sudah semestinya menjadi rujukan,” katanya. #mid

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here