Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Terbesar di Indonesia

PENYELUNDUPAN---Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menunjukkan barang bukti benih lobster hasil penyelundupan, Jumat (29/4/2022). (Foto: SS 1/Ari).

Palembang, SumselSatu.com

Direktorat Kepolisian Laut dan Udara (Korpolairud) Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelendupan benih lobster atau benur jenis mutiara dan pasir dengan jumlah Rp51,8 miliar.

Benur tersebut dikemas dalam 88 box styrofoam yang dibalut plastik hitam berisi benih lobster jenis pasir sebanyak 516,000 ekor dan benih lobster jenis mutiara sebanyak 10,800 ekor.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pengungkapan benur ini merupakan yang terbesar di Indonesia.

“Ada 517,800 ekor benih lobster alias benur jenis mutiara dan pasir,” kata Toni saat konferensi pers, Jumat (29/4/2022).

Irjen Pol Toni mengatakan, benur tersebut berasal dari lampung, para penyelundup membawanya melalui jalur tol dan masuk ke wilayah Banyuasin, tepatnya di pinggiran sungai di Desa Merah Mata, Kamis (28/4/2022) pukul 23.30 WIB.

“Para pelaku memindahkan benur tersebut dari mobil box, ke dua speed boat jenis penumpang,” katanya.

Selain potensi kerugian negara yang besar, dari pengungkapan kasus penyeludupan benur tersebut juga menggunakan motif yang baru dengan menggunakan jalur air.

“Ada tiga orang tersangka yang dibekuk Anggota Ditpolairud Polda Sumsel dalam peristiwa tersebut,” katanya.

Dari pengakuan ketiga tersangka, Benur ini akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur air. Polisi kini masih mendalami dalang dibalik praktik penyelundupan benur tersebut.

Toni mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka ini menjadi contoh nyatanya bahwa Polda Sumsel tetap tidak akan melepas pandangan terhadap segala tindak kejahatan.

“Meskipun saat ini sedang dilakukan pengamanan musim mudik lebaran, kami akan selalu waspada dan akan menindak para pelaku kejahatan seperti ini,” katanya.

Atas tindakannya, ketiga tersangka yang berperan sebagai juru angkut tersebut terancam dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor: 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” tegasnya. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here