Palembang, SumselSatu.com
Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan narkotika jenis shabu shabu seberat 4.038,03 gram dan 14.788 butir ekstasi. Pemusnahan barang-barang haram itu dilakukan di halaman Dit Res Narkoba Polda Sumsel, Rabu (5/12/2018).
“Ada dua jenis narkotika yang dimusnahkan pada hari ini, yakni shabu seberat 4.038,03 gram dan ekstasi sebanyak 14.788 butir, dari dua laporan polisi dari empat tersangka, dua narapidana yang sekarang sedang menjalani di rutan Serong,” kata Kabag Wassidik Dit Res Narkoba Polda Sumsel, AKBP Imran Gunawan.
Imran mengatakan, pemusnahan narkotika ini telah menyelamatkan 24 ribu jiwa dari narkotika jenis shabu dan 15.000 orang telah terselamatkan dari narkotika jenis ekstasi. “Kedua tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut,” kata dia.
Tersangka yakni Rian Hidayat yang ditangkap di area Lapas kelas III Banyuasin pada Rabu (24/10/2018), serta tersangka Antoni Als Carles yang ditangkap di pinggir jalan Gubernur HA Bastari Palembang pada Jumat (12/10/2018).
Imran menjelaskan, tersangka Rian Hidayat ditangkap tepatnya di dekat rumah dinas dengan barang bukti shabu 4.001,85 gram, pil ekstasi logo diamond 7.500 butir, dan pil ekstasi warna hijau 7.352 butir. “Sementara Antoni Alis Carles ditangkap dengan barang bukti shabu 97,43 gram,” jelas Imran.
Dengan demikian, total seluruh barang bukti terdiri dari shabu seberat 4.099,28 gram, dan pil ekstasi sebanyak 14.852 butir. Setelah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan barang bukti di sidang pengadilan, sisanya dimusnahkan.
“Narkoba yang musnahkan yakni, shabu seberat 4.038,03 gram dan ekstasi sebanyak 14.788 butir,” kata Imran. #tri