Polres Banyuasin Amankan 1500 Butir Pil Ekstasi dan 18 Paket Kecil Sabu

Palembang, SumselSatu.com

Sebanyak 1500 butir pil ekstasi dan 18 paket kecil sabu berhasil diamankan oleh Tim Jajaran Polres Banyuasin.

Dalam press releasenya Kapolres Banyuasin AKBP Yudi Surya Markus Pinem, SIK, yang digelar di halaman Markas Polres Banyuasin (7/12/2017), mengatakan bahwa barang haram tersebut berhasil diamankan oleh Polsek Talang Kelapa sebanyak 16 paket sabu ukuran kecil, 2 paket kecil lagi dari Kapolsek Pangkalan Balai dan 1500 butir pil ekstasi yang diamankan dari salah satu penumpang bis ekspedisi antar kota antar provinsi ALS oleh tim gabungan Satreskrim Narkoba bersama Satlantas Kapolres Banyuasin dalam rangka razia rutin.

“1.500 butir pil ekstasi berhasil kita amankan dari tersangka atas nama Aidil Putra bin Asrul (24) warga Jln Delima Perum Delima Puri kecamatan Tampan kotamadya Pekan Baru provinsi Riau, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang calon penerima barang tersebut inisial T (45) asal Sribungo OKU Timur dan Y (32) warga yang sama”l,” ungkap Kapolres Banyuasin kepada wartawan.

Lanjutnya, untuk Polsek Talang Kelapa ada tiga orang masing-masing atas nama Agus Supriono (32) bin M Soleh warga Talang Buluh kecamatan Talang Kelapa , Mulyadi bin Asri warga yang sama dan Rizki Ananda Susilo bin Joko Susilo warga kelurahan Air Batu kecamatan Talang Kelapa dan Polsek Pangkalan Balai berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Alfian Bin H Nurdin.

“Untuk 3 orang pembawa dan pengedar pil Extasi akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal Lima (5) Tahun penjara. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here