Polres Banyuasin Rilis Penangkapan Kasus 2 Kg Shabu-shabu dan 9000 Pil Ektasi

Sat Narkoba Polres Banyuasin berhasil menangkap dua tersangka anggota sindikiat narkoba jaringan internasional, yang membawa 9 ribu pil ekstasi dan 2 kg narkoba jenis sabu.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Polres Banyuasin berhasil menangkap dua tersangka anggota sindikat narkoba jaringan internasional, yang membawa 9 ribu pil ekstasi dan 2 kg narkoba jenis sabu.

Disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan, dalam kurun waktu 10 hari pihaknya melakukan penyelidikan guna menangkap tersangka jaringan narkoba internasional ini.

Mereka adalah IK (35), warga Provinsi Riau dan RL (39) warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Tersangka IK (35) warga Riau yang menjadi kurir narkoba tersebut, ditangkap beberapa waktu lalu di awal tahun. Ia ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Betung, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Sembawa.

Dari penangkapan itu, Polres Banyuasin langsung melakukan pengembangan,ke salah satu pool Bus R,  yang berada di Jalan Tanjung Api-Api, Kota Palembang. Petgas berhasil menangkap tersangka RL (39) sebagai penerima barang, yang juga merupakan bandar yang mengedarkan narkoba itu.

“Kedua tersangka diduga Jaringan internasional ini, kita tangkap dan barang bukti berupa 9000 ektasi jenis terbaru dengan bentuk permen berwarna, merah, kuning dan hijau bersama dua kilogram sabu, kita dapati dari tangan tersangka,” kata Kapolres, dalam rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa (9/1/2018).

Dengan keberhasilan penangkapan kedua tersangka tersebut, maka lebih kurang 21 ribu jiwa masyarakat Sumatera Selatan terselamatkan dari bahanya narkoba.

“Kita selamatkan 21 ribu jiwa orang dari bahayanya narkoba. Jadi ini awal tahun keberhasilan kita dalam pemberantasan narkoba jaringan internasional,” katanya.

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU RI, No 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Ya tersangka terancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu RL mengatakan,  dirinya untuk yang ketiga kalinya menerima barang dari tersangka IK (35) warga Provinsi Riau, yang rencananya akan diedarkan RL di Kota Palembang.

“Saya sudah tiga kali ini, menerima barang dari IK ini, yang biasanya saya edarkan di Kota Palembang,” tandas RL. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here