Polres Banyuasina akan Usut Pemalsuan KTP dan Tanda Tangan

Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan, Jufriady didampingi oleh istri dan iparnya saat melapor ke SPKT.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Jupriady, warga RT 24 RW 06 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Rabu (20/12/2017) melapor ke SKPT Polres Banyuasin terkait pemalsuan KTP dan tandangan dukungan terhadap balon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin jalur perseorangan.

Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan ini datang ke Mapolres Banyuasin didampingi istrinya Yeni Susanti dan adik iparnya Mulyadi yang juga menjadi korban pemalsuan KTP dan tandatangan palsu untuk mendukung balon Bupati jalur perseorangan.

Dan Polres Banyuasin akan segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan ini termasuk asal muasal KTP tersebut. Artinya pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini siap-siap masuk dalam sel penjara.

“Alhamdulillah, hari ini saya sudah melapor ke Polres Banyuasin,” kata Jupriady.

Dengan laporan ini terang Jupri, dirinya berharap pelaku pengumpul KTP dan tanda tangan palsu ini dapat ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. “Mudah-mudahan dengan laporan ini juga, dari mana asal KTP ini didapat, dapat terungkap dan pelakunya ditindak tegas,” harapnya.

Dengan kasus pemalsuan ini, lanjut Jupri, dirinya secara pribadi dan kader PDIP sangat di rugikan.

“Jujur saya tidak senang dan secara in materil dirugikan, maka saya berharap pelaku pemalsuan dapat segera ditangkap dan ditindak secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit 2 Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin Iptu Nugroho Panji, SH, mengatakan laporan yang disampaikan pelapor merupakan tindak pidana pemilu.

“Ini akan kami proses sesuai dengan UU Pemilu, karena erat kaitannya dengan pilkada. Di mana proses penyelesaiannya melalui Gakkumdu yang akan segera akan kita bentuk,” jelasnya.

Dilihat dari bukti yang disampaikan, jelas Iptu Nugroho Panji, jelas ini merupakan tindak pidana pemalsuan, baik dari bukti KTP maupun tanda tangan yang dipalsukan. “Ini akan kita usut melalui Gakkumdu, siapa pelakunya, sumber KTP ini dari mana tentu nanti akan kita ungkap. Dan perlu diketahui, di Gakkumdu ini ada unsur kepolisian, kejaksaan dan Panwaslu, yang tugasnya menangani tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Banyuasin dari fraksi PDIP ini, datang didampingi Istrinya Yeni Susanti dan adik iparnya Mulyadi yang juga menjadi korban pemalsuan melapor ke Panwaslu Banyuasin. Dan kedatangan mereka diterima oleh Anggota Panwaslu Banyuasin Ibzani HS didampingi staf panwas Arman Sakri.

Di Panwaslu, Jupriadi memberikan bukti-bukti pemalsuan berupa daftar foto copy dukungan, lembar tandatangan yang dipalsukan form model  BA 1 KWKP dan lampiran Model BA 5 KWK Perseorangan. Dan membawa empat orang saksi.

“KTP dan tandatangan saya dan keluarga di palsukan mendukung Pasbalon Buya Husni dan Supartijo, saya tidak senang dan nama saya selaku pribadi dan kader partai merasa di cemarkan,” katanya.

“Maka ini akan saya tuntut baik secara administrasi pelanggaran pemilu maupun tindak pidana pemalsuan tandatangan dan penggunaan KTP tanpa hak,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Jupriady, dirinya minta Panwaslu melalukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya karena ini sudah menjadi pelanggaran pemilu dqn bukti-bukti sudah diberikan.

“Dengan laporan ini, saya ingin tau foto Copy KTP saya dan keluarga saya ini dapatnya dari mana, dan para pelaku di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Anggota Panwaslu Banyuasin Divisi Pencegahan Ibzani HS mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dengan nomor laporan 001/LP/PB/KAB/06.05/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017.

“Laporan ini telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, mengingat sudah terlampir bukti material dan formilnya,” katanya.

Selanjutnya nanti, terang Ibzani, laporan ini akan ditindaklanjuti bagian penindakan dengan memanggil pihak  terlapor, dan pemanggilan para saksi-saksi termasuk PPS Rimba Asam akan dimintai keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti ini, akan dibawa ke Pleno Panwaslu apakah pelanggaran pidana, kode etik atau administrasi,” jelasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here