Polres Mura Olah TKP Kasus Penyerangan PT Lonsum RIE Muratara

PERIKSA - Tim Buser Satreskrim Polres Mura turun ke lokasi penyerangan Post PT Lonsum RIE, melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kejadian tersebut, Jumat (24/8/2018). (FOTO: SS1/IST)

Musirawas, SumselSatu.com

Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura), Jumat (24/8/2018), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyerangan dan pembakaran Post Blok Divisi 5 kebun kelapa sawit PT Lonsum Riam Indah Estate (RIE) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Olah TKP dipimpin Kanit Buser Satreskrim Polres Mura, Ipda Imam bersama penyidik lainnya dan didampingi Ketua Team General Service Departemen (GSD) Branch Office PT Lonsum Palembang, I Made Subagio bersama Manager PT Lonsum RIE, Syahrul, dan Head Assistant, Nurhadi.

Penyidik pun langsung melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi terkait kasus penyerangan tersebut.

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto mengatakan, tim Buser Satreskrim Polres Mura turun ke lokasi melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengambilan alat bukti lain. “Kita fokus melakukan penyelidikan kasus tersebut,” tegas AKP Wahyu Setyo Pranoto saat dijumpai, Minggu (26/8/2018).

Sementara itu, Humas PT Lonsum Palembang, Sohirin menegaskan, pihaknya menyerahkan kasus penyerangan Post Divisi 5 PT Lonsum RIE kepada aparat kepolisian untuk mengungkap semuanya dan memproses hukum para pelaku tindak pidana tersebut.

“PT Lonsum berikan apresiasi besar kepada Polres Mura yang langsung turun melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus penyerangan tersebut. Manajemen perusahaan menyerahkan semuanya pada proses hukum yang ada, termasuk para pelaku penyerangan diproses secara hukum,” kata Sohirin.

Dia menjelaskan, proses hukum ditempuh agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali. Menurut Sohirin, jika warga ada yang merasa bermasalah, silakan duduk bersama mencari solusi yang terbaik. Bukan melakukan penyerangan, pembakaran, pengerusakan, dan pencurian. Karena, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan tentunya berimbas pada iklim investasi di suatu daerah.

“Manajemen tidak menoleransi aksi tersebut karena merugikan dan membahayakan orang banyak di perkebunan tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rabu (22/8/2018) sekira pukul 23.30 WIB, terjadi penyerang Post Blok 25 Divisi 5 PT Lonsum RIE. Pelaku penyerangan diduga oleh Iwan Cs sebanyak tujuh orang.

Awalnya, para pelaku melepaskan tembakan. Para pelaku langsung ke arah post sehingga personel jaga berhamburan keluar menyelamatkan diri. Satu orang saksi bernama Ngadino melihat pelaku yang diduga Iwan.

Para personel yang kabur bersembunyi di balik pohon kelapa sawit dan melihat para pelaku penyerangan membakar post dan sepeda motor Honda Supra X 135 milik salah seorang personel security serta membawa kabur satu unit motor merek Honda Supra Fit. #gky

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here