
Lahat, SumselSatu.com
Anggota Polsek Tanjung Sakti meringkus pengedar ganja bernama Deksen (27), warga Desa Gunung Ayu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Selasa (25/7/2023) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, SIK, MT, melalui Kapolsek Tanjung Sakti Iptu Yogie Melta, Ssos, mengatakan, tersangka diamankan saat sedang berada di depan rumahnya. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis ganja dan empat linting daun kering terbungkus kertas jenis ganja.
“Narkoba tersebut didapat petugas polisi di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh tersangka,” ujar Iptu Yogie, Kamis (27/7/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket kecil ganja, empat linting ganja total berat bruto 17,7 gr. Lalu satu potong celana panjang warna hitam.
Proses penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis ganja.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melimpahkan perkara tersebut di atas ke Sat Res Narkoba Polres Lahat,” katanya. #Tria