PPDB di SMPN 52 Palembang Diadukan ke Ombudsman

Posko Ombudsman siap menerima pengaduan mengenai PPDB. (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Belasan warga beberapa hari lalu mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel untuk mengadukan Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP N 52 Palembang. Menindaklanjuti pengaduan itu, Ombudsman Sumsel membentuk Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).

“Hari ini telah kami meminta keterangan ke pihak yang menjadi terlapor di SMP N 52 Palembang. Hasilnya belum dapat kami simpulkan apakah Ketua Panitia berpotensi melanggar atau tidak, tergantung dari pemeriksaan dan investigasi yang tim lakukan,” kata Koordinator Tim RCO PPDB Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, Rahardian Visnhu, Senin (02/07).

Dalam pengaduannya, warga mensinyalir ada dugaan kecurangan dan tidak transparan dalam proses PPDB di sekolah tersebut.  Orangtua calon siswa yang identitasnya tidak mau disebutkan membeberkan bahwa anaknya yang sudah jelas masuk dalam zonasi sekolah tersebut dan mempunyai nilai tinggi namun kenyatannya tidak diakomodir oleh pihak sekolah.

Sebaliknya, ada pendaftar yang alamatnya jauh dari sekolah dan nilainya kecil malah dapat masuk di SMP N 52.

“Padahal sistem zonasi kan dimaksudkan untuk menjamin PPDB oleh sekolah berjalan secara obyektif, transparan, dan nondiskriminatif,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan zonasi dalam Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang PPDB, Dinas Pendidikan Kota Palembang wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palembang dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan PPDB juga, sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme yang ditetapkan yakni mekanisme dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

Mengenai konfirmasi ke pihak sekolah terkait pengaduan warga, Visnhu menuturkan, ada beberapa temuan yang didapatkankan. Selanjutnya temuan yang diperoleh akan dibahas dalam Gelar Laporan untuk menentukan tindaklanjut yang akan dilakukan kedepan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian menambahkan, ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaran PPDB online dengan sistem zonasi, untuk menjaga keadilan. Yakni untuk menghilangkan dominasi sekolah favorit, mengurangi pungli dan siswa titipan untuk masuk sekolah, sebaran anggaran dan sarpras pendidikan lebih adil karena jumlah siswa juga lebih merata, anak cerdas tidak menumpuk di kota dan prestasi sekolah lebih merata, dan mengurangi beban biaya transport ke sekolah serta waktu ke sekolah lebih cepat.

Ditambahkan Adrian, sejak dibuka Posko Pengaduan PPDB oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera beberapa hari lalu, sudah hampir 30 orang yang melakukan pengaduan dengan obyek terlapor di sekolah yang berbeda-beda.

“Laporannya dari tindakan permintaan uang, tindakan diskriminatif sampai pada tidak transparannya pihak sekolah,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here