
Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 16 Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) diperiksa oleh Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (20/6/2024). Pemeriksaan terkait carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jalur prestasi yang bermasalah.
Salahsatu yang diperiksa adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Palembang Puji Astuti. Setelah menjalani pemeriksaan Puji mengatakan, pihaknya menyerahkan hasilnya kepada Ombudsman.
“Kita tunggu hasilnya saja, ikuti saja proses dan regulasinya, tidak ada apa-apa kok,” ujar Puji sambil meninggalkan Kantor Ombudsman.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, dari 22 sekolah yang diperiksa paling tidak potensi maladministrasi atau perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik sudah terlihat.
Diantaranya SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 17 dan SMA Negeri 18.
“Semua sekolah favorit. Kami mesti rapat pleno dari hasil pemeriksaan ini,” katanya.
Menurutnya, dari laporan masyarakat yang masuk setelah klarifikasi dengan pihak sekolah dan panitia PPDB ternyata 80 persen laporan terbukti.
“Contohnya orangtua mengeluh anaknya nilai tinggi tapi tidak masuk sekolah itu, dia punya data nilai raport anak lain lebih kecil tapi masuk/lulus, kami lakukan kroscek dan terbukti, akhirnya kami kumpulkan data besar dan nampaknya ini sistemik,” jelasnya.
Adrian menegaskan, pihaknya membentuk investasi atas prakarsa Ombudsman, agar ke depan perbaikan yang lebih komprehensif.
“Jika nantinya ditemukan adanya pemalsuan data, maladministrasi seperti pungutan liar (pungli), kami serahkan datanya ke Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.
Setelah data maladministrasi ini diserahkan, Ombudsman akan mengawal APH agar jangan sampai kasus ini tidak ditindaklanjuti atau hilang.
“Laporan yang masuk sejauh ini baru jalur prestasi. Zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua ada juga kami dengar tapi belum ada laporan ke Ombudsman,” katanya.
Ombudsman Sumsel juga sudah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Sutoko. Beberapa pertanyaan sudah disampaikan diantaranya soal penentuan/regulasi penentuan siswa lulus atau tidak.
“Karena selama ini saling menyalahkan antara Dinas Pendidikan, sekolah dan aplikasi,” katanya.
Setelah ini dalam satu pekan ke depan, Ombudsman akan menerbitkan saran kolektif yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
“Soal saran ini dilaksanakan atau tidak oleh Pemprov Sumsel itu kami serahkan kepada Pemprov Sumsel, karena Ombudsman ini bukan APH yang bisa langsung memberi sanksi denda atau dipenjara,” katanya. #tria