Palembang, SumselSatu.com
Per 1 Januari 2023, Pemerintah Pusat resmi menghentikan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Meski begitu, vaksin booster masih menjadi syarat untuk naik pesawat.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, aturan surat antigen bebas Covid-19 memang sudah lama ditiadakan. Hanya saja vaksin booster yang masih menjadi syarat untuk penumpang pesawat di Bandara SMB II.
Kata Iwan, aturan lama terkait syarat penumpang yang berpergian menggunakan pesawat udara belum dicabut meski Pemerintah Pusat mencabut PPKM.
“Kami masih menunggu aturan baru dari teman teman Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, karena Bandara selaku penyedia hanya mengikuti saja apa yang menjadi keharusan yang diterapkan pemerintah,” ujar Iwan, Jumat (6/1/2023).
Untuk persyaratan bebas Covid-19 ataupun booster bagi penumpang pesawat melalui bandara merupakan kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan dicabutnya aturan PPKM, maka dipastikan tidak ada lagi aturan terkait beragam aktivitas masyarakat itu.
“Tetapi protokol kesehatan tetap harus dilakukan, tidak boleh kendor,” katanya,
Harnojoyo mengingatkan masyarakat Palembang untuk tetap melakukan vaksinasi bagi yang belum divaksin.
“Jaga kebersihan itu masih harus, dan jangan lupa tetap vaksin bagi yang belum,” katanya.
Sementara itu, saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang telah menambah jumlah sasaran vaksinasi di Kota Palembang menjadi 1.412.062 orang. Hingga 1 Januari 2023, capaian vaksinasi untuk dosis 1 tercapai 85,64%, dosis 2 mencapai 73,19%, dosis 3 (booster 1) 31,66% dan dosis 4 (booster 2) 6,67%. #Ari