Priamanaya Group Siap Tempuh Jalur Hukum

BERI KETERANGAN---Kuasa Hukum Priamanaya Group Ferry Mahendra dan Ahmad Kabul memberikan tanggapan terkait aksi unjukrasa warga dan mafia tanah. (FOTO: SS 1/WAWAN).

Lahat, SumselSatu.com

Priamanaya Group (PT Priamanaya Energi) siap menempuh jalur hukum setelah disebut telah melakukan pengerusakan lahan secara tendensius dan dituding sebagai mafia tanah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Priamanaya Group Ferry Mahendra, SH, MH, CLA, dan Ahmad Kabul, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait aksi unjuk rasa, pengrusakan dan mafia tanah, Rabu (12/4/2023).

Ferry mengatakan, aksi unjukrasa masyarakat beberapa waktu lalu merupakan buntut dari sengketa lahan yang diduga belum tuntas di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Priamanaya Energi, Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam aksi itu, warga meminta bantuan Bupati Lahat untuk menyelesaikan perkara mereka. Warga juga menyebut lahan mereka dirusak dan dihancurkan.

“Pihak perusahaan dituding telah melakukan pengerusakan lahan secara tendensius, serta dikatakan mafia tanah. Padahal perusahaan telah melakukan pembayaran dan ganti rugi lahan,” ujar Ferry.

Jika memang ada yang merasa bahwa lahan yang disengketakan tersebut ialah lahan yang sah. Maka mereka siap ke jalur hukum, perdata, hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika memang warga bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, maka kami siap menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegasnya.

Lalu terkait mafia tanah, pihaknya siap dan mendorong agar kasus tersebut terungkap dan permasalahan bisa segera selesai, dan perusahaan bisa kembali bekerja secara normal.

“Karena permasalahan dugaan sengketa lahan jika dibiarkan berlarut, maka selain perusahaan, masyarakat juga dirugikan,” katanya. #Wan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here