Provinsi Siapkan 5 Kepala Daerah

Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Palembang, SumselSatu.com

Dari Sembilan Pemilihan Kepala Daerah dan satu Pemilihan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sebanyak 5 kepala daerah dari 5 Kabupaten / Kota yang menjalani pilkada harus menjadi caretaker atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala daerah yang kembali mengikuti pilkada.

Lima Kabupaten/Kota yang membutuhkan Plt yakni, kota Palembang, Kota Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kota Prabumulih, dan Kabupaten OKI.

Sementara empat daerah yakni Banyuasin, Empat Lawang, Lahat dan Muara Enim tetap dipimpin oleh Kepala Daerahnya masing-masing ketika berlangsungnya Pilkada. “Ya, kelima daerah ini kepalanya ikut dalam pilkada semua”, ujar Gubernur Provinsi Sumsel H Alex Noerdin, Minggu (14/1/2018).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sudah menyiapkan nama-nama pejabat yang akan ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah untuk mengisi kekosongan pimpinan selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung.

“Sudah ada nama-nama pejabat senior di kalangan Pemprov Sumsel yang rencananya akan ditugaskan sebagai Plt kepala daerah,” ungkap Alex.

Menurut Alex, memang tidak semua kabupaten/kota yang menyelenggaran Pilkada akan diisi oleh pelaksana tugas. Sebab, penempatan pelaksana tugas hanya bagi daerah yang jika walikota/bupati atau wakilnya turut ikut maju sebagai peserta Pilkada.

“Karena nanti wakil walikota atau wakil bupati yang tidak ikut dalam pilkada, bisa kita perkuat statusnya untuk menjabat kepala daerah sementara,” katanya.

Akan tetapi, Alex tidak mau menyebutkan nama-nama calon yang dipersiapkan menjadi pelaksana tugas di lima daerah tersebut. “Namun, kriterianya haruslah seorang pejabat senior, mulai dari tingkat eselon jabatan hingga golongan kepangkatan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel, Nasrun Umar mengatakan, syarat menjadi pelaksana tugas kepala daerah harus berasal dari pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Seperti jabatan Eselon II dan kepangkatan minimal 4 (d).

“Penunjukan siapa yang bakal menjadi pelaksana tugas kepala daerah adalah hak prerogatif seorang Gubernur,” tukasnya.  #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here