PT KAI Didesak Bayar Ganti Rugi Warga Abikusno

GANTI RUGI-Warga yang ada di Jalan Abikusno Cokrosuyoso menuntut ganti rugi dari PT KAI.

Palembang, SumselSatu.com

Warga yang ada di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang menuntut keadilan terhadap ganti rugi lahan warga yang akan dibebaskan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), untuk pembangunan rel double track.

Perwakilan warga sekaligus Ketua RT 22 Herman Jayadi mengatakan, warga hanya menuntut keadilan terkait ganti rugi lahan milik warga. Karena, nilai ganti rugi terjadi ketimpangan yang sangat signipikan atau jauh berbeda.

Dibeberkannya, warga RT 22 yang terkena pembebasan lahan oleh PT KAI berjumlah 15 persil, yang terdiri dari tanah kosong timbunan dan tanah ditambah bangunan. Di mana perkalian untuk tanah kosong adalah Rp 250 ribu per meter persegi dikali 25 persen. Dengan estimasi per meter persegi warga hanya mendapatkan Rp 62.500. Sementara untuk lahan ditambah bangunan, perkaliannya Rp250 ribu kali luas.

Diakuinya, hal itu jauh berbeda dengan yang didapat oleh salah seorang warga di RT 23, dengan lahan luas warung 4×4 ditambah tempat tambal ban 2×2 diganti rugi sebesar Rp80 juta. Sementara warga lainnya yang memiliki lahan ditambah teras rumah dengan luas 5×3 hanya diganti Rp12 juta.

“Warga hanya meminta keadilan. Sebagian warga menolak nilai ganti rugi yang tidak sesuai atau tidak adil,” kata Herman, Rabu (20/9/2017).

Ia menambahkan, pihak PT KAI bisa berlaku adil atas ganti rugi lahan milik warga. Jangan sampai ada gesekan di warga, karena adanya perbedaan yang signifikan tersebut.

“Warga hanya menuntut keadilan, jangan ada ketimpangan, warga tidak menolak pembebasan lahan. Tapi, harus adil, itu saja harapan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Kemang Agung Ade Firmansyah mengatakan, pihak PT KAI tidak pernah berkoordinasi dengan Kelurahan terkait pembebasan lahan. Pihaknya hanya tau dari RT setempat terkait ganti rugi tersebut.

“Kita tidak adanya ketimpangan dalam nilai ganti rugi. PT KAI tidak pernah koordinasi dengan kita,” katanya.

Menyikapi hal itu, Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti saat dimintai komentar terkait hal itu, membatah terjadi ketimpangan dalam pembayaran ganti rugi. Menurutnya, sepanjang yang telah dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sudah semua dan berlangsung kondusif dan warga sangat kooperatif,” katanya saat di hubungi melalui WhatsApp. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here