Puasa, Perhatikan Jam Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Palembang, SumselSatu.com

Selama puasa bulan Ramadan, UPTB Palembang II tetap melayani masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan.  Namun layanan dibuka pukul 08.00 dan tutup pukul 15.00 sementara pukul 12.00 sampai 12.30 istirahat.

Kepala UPTB Palembang II, Herryandi Sinulingga AP kepada wartawan, Kamis (17/5), mengatakan, adanya perubahan jam pelayanan itu berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel yang ditandatangani Hj Neng Muhaibah, MM Nomor 800/I/000464/Penda, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sumsel tanggal 16/5/ 2018 Nomor 800/1948/BKD.I/2018.

Berdasarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja layanan pada bulan suci Ramadan 1439H/2018M itu, jadwal layanan publik sistem administrasi manunggal satu atap (SAMSAT) di Sumsel adalah, bagi Samsat lima hari kerja dalam sepekan waktu layanannya Senin-Kamis pukul 08.00-15.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Hari Jumat pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Bagi layanan Samsat enam hari kerja, khususnya Samsat Palembang I dan Samsat Palembang II, waktu layanannya adalah Senin – Kamis, dan Sabtu pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Hari Jumat pukul 08.00-14.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

“Dan berdasarkan SE Menteri PANRB itu, jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,50 jam per minggu,” ujar Lingga.

Menurut Lingga, peraturan itu mulai berlaku pada hari pertama puasa. Diberlakukan sesuai jam kerja layanan enam hari kerja mengingat Samsat Palembang II selama ini melaksanakan layanan enam hari kerja.

“Bersamaan dengan itu kami selaku petugas layanan Samsat Palembang II mengimbau kepada seluruh wajib pajak kenderaan bermotor dan wajib pajak non Samsat untuk dapat mengetahui jam kerja layanan kami,” kata Sinulingga.

Lingga juga mengingatkan kembali kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor 30 hari sebelum jatuh tempo, yang tertera di Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dimiliki pemilik kendaraan bermotor.

“Dan tolong diteliti kembali jangan sampai jatuh tempo mengingat telat sehari dikenakan denda pajak sebesar 25 persen,” ujar dia.

Tak lupa, atas nama keluarga besar Samsat Palembang II, Lingga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang melaksanakannya dan mohon maaf atas segala kekurangan layanan pihaknya. “Masukan dan saran terus kami perhatikan demi meningkatkan kinerja layanan Samsat, khususnya di kantor layanan Samsat Palembang II,” ujar Lingga. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here