
Empat Lawang, SumselSatu.com
Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02 Joncik Muhammad-Arifai unggul quick count sementara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang dari pesaingnya nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri (HBA)-Henny Verawati. Dari survei internal tim Joncik-Arifai dan berbagai lembaga survei seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Joncik unggul di angka 59-60 persen.
Berdasarkan hasil hitung cepat LSI, persentase perolehan suara pasangan Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati sebesar 40,33 persen. Sedangkan pasangan Joncik Muhammad dan Arifai sebesar 59,67 persen.
Data hasil hitung cepat tersebut diambil berdasarkan data masuk sebesar 100% (200 sampel TPS) yang tervalidasi pada hari Sabtu, 19 April 2025, pukul 16.25 WIB. Adapun partai yang telah memberikan dukungan tersebut yakni Nasdem, PAN, PDI Perjuangan, PKS, Golkar, Gerindra, dan Demokrat.
LSI menyatakan telah menerapkan kontrol kualitas ketat dalam proses penghitungan cepat, termasuk rekrutmen dan pelatihan enumerator, simulasi sebelum hari pemungutan, serta validasi data secara berlapis, baik otomatis maupun manual. Validitas data juga diperkuat dengan pencocokan hasil penghitungan suara yang ditandatangani ketua KPPS setempat.
Meski demikian, LSI menekankan bahwa hasil hitung cepat ini bukanlah hasil resmi. Penetapan hasil pemilihan kepala daerah sepenuhnya menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau KPU Daerah (KPUD).
“Kami berkeyakinan bahwa pasangan nomor urut 02 menang telak dalam PSU ini di atas 60 persen berdasarkan survei internal. Angka itu juga sama dengan berbagai lembaga survei yang mengeluarkan hasil surveinya,” kata Ketua Tim Pemenangan Joncik Muhammad-Arifai, Suharli M Yamin, Sabtu (19/5/2025).
Suharli mengatakan, pihaknya akan mengawal ketat penghitungan surat suara untuk memastikan transparansi dan akurasi hasil. Menurutnya, proses PSU berjalan dengan baik, tanpa adanya laporan kericuhan atau gangguan.
“Kami mengimbau para pendukung pasangan Joncik-Arifai untik menjaga ketenangan dan tetap menghormati proses demokrasi,” katanya.
Pelaksanaan PSU Pemilukada Empat Lawang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hakim MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU dengan menyertakan pasangan Budi Antoni-Henny.
Pasangan itu sebelumnya tidak diloloskan oleh KPU setempat karena Budi Antoni dinilai telah menjabat selama dua periode sebagai bupati sehingga tak bisa lagi mencalonkan diri.
Pelaksanaan Pemilukada Empat Lawang pada November 2024 pun akhirnya hanya diikuti satu pasangan calon, yaitu Joncik-Arifa’i, yang hasilnya dimenangkan juga oleh pasangan itu. Namun hasil Pemilukada itu digugat ke MK, yang pada akhirnya MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dengan dua pasangan calon, yaitu Joncik-Ariifa’i dan Budi Antoni-Henny. Dalam putusan MK, Budi dinilai masih berhak mengikuti pilkada karena masa menjabatnya pada periode kedua tidak mencapai 2,5 tahun. #ari